Kamis, 12 Desember 2024

Simpan 10 Kg Sabu, Warga Jalan Sekata Dihukum Penjara Seumur Hidup

Abimanyu - Jumat, 06 Desember 2024 17:36 WIB
Simpan 10 Kg Sabu, Warga Jalan Sekata Dihukum Penjara Seumur Hidup
Teks foto : Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Majelis Hakim diketuai Pinta Uli Tarigan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Deni Saputra, pemilik 10 Kg sabu. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:

Putusan Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Chandra yang sebelumnya menuntut terdakwa yang merupakan warga Jalan Sekata Gang Nusa Indah No.5B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat Kota Medan dengan hukuman seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Deni Saputra dengan hukuman penjara seumur hidup," jelas Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan.

Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya langsung menyatakan pikir - pikir. Usai mendengar tanggapan dari Penasehat Hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim kemudian menutup sidang.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan JPU, perkara itu bermula ketika personel Sat Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi tentang adanya transaksi jual beli narkotika di Jalan Sekata Gang Nusa Indah No.5B Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan.

Menindaklanjuti informasi itu pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 23.00 wib ketiga personel polisi tiba di rumah yang dicurigai dan melihat kedatangan terdakwa yang kemudianmengikutinya hingga masuk kedalam rumah.

Saat ketiga personel polisi masuk membuka pintu dan masuk kedalam rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan untuk mencari sebuah kotak yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa. Petugas kemudian menemukan 1 buah kotak kardus yang terletak dilantai, dan setelah dibuka berisikan 10 bungkus plastik Chinese Tea warna Hijau merek Guanyinwan di lantai dua rumah terdakwa.

Kepada petugas terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorangbernama Zulham. Dan dari terdakwa juga disita 1 unit handphone merek OPPO warna Hitam.

Terdakwa juga mengakui bahwa narkotika sabu - sabu tersebut akan diedarkan terdakwa kepadapembeli sesuai arahan dari Zulham dengan janji mendapatkan upah sebesar Rp2 juta setiap bungkusnya.

Petugas selanjutnya membawa terdakwa berikut barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Penistaan Agama Ratu Entok Segera Disidangkan

Kasus Penistaan Agama Ratu Entok Segera Disidangkan

Gugatan Penguasaan Lahan Senilai Rp642 M ke PT JBI

Gugatan Penguasaan Lahan Senilai Rp642 M ke PT JBI

Terdakwa Perdagangan Burung Kakaktua Jambul Kuning Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Perdagangan Burung Kakaktua Jambul Kuning Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Tega Bunuh Ibu Kandung, Wem Pratama Dihukum 10 Tahun Penjara

Tega Bunuh Ibu Kandung, Wem Pratama Dihukum 10 Tahun Penjara

Achmad Ukayat Dilantik Sebagai Wakil Ketua PN Medan

Achmad Ukayat Dilantik Sebagai Wakil Ketua PN Medan

Mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Syariah Kisaran Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Syariah Kisaran Dituntut 8 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru