Kasus Penistaan Agama Ratu Entok Segera Disidangkan
Kitakini.news -Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan berkas tahap II, tersangka Ratu Talisha alias Ratu Entok beserta barang bukti terkait kasus dugaan penistaan agama dari penyidik Polda Sumatera Utara, Jumat (6/12/2024).
Baca Juga:
"Kejari
Medan menerima tersangka dan barang bukti perkara penistaan agama tersangka
Ratu Talisha alias Ratu Entok," kata Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan
Eksaminasi Kejari Medan, Tommy Eko Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat
(6/12/2024).
Setelah berkas
tahap II perkara itu diterima, Ratu Entok diboyong ke Rumah Tahanan Kelas IIA
Perempuan Tanjung Gusta Medan untuk ditahan sembari menunggu jaksa penuntut
umum (JPU) menyiapkan surat dakwaan untuk dibacakan di persidangan di
Pengadilan Negeri Medan.
Tommy
menjelaskan bahwa Ratu Entok diduga menistakan agama melalui siaran langsung di
akun TikTok pribadinya yang bernama @ratuentokglowskincare pada Oktober 2024
lalu.
"Tersangka
melalui akun TikTok atas nama Ratu Entok Olshop diduga melakukan penistaan
agama. Akibat perbuatan pemilik akun TikTok tersebut, masyarakat merasa bahwa
tersangka telah menyebarkan rasa kebencian yang bersifat permusuhan,
penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di
Indonesia," jelasnya.
Atas perbuatan
tersebut, lanjut Tommy, Ratu Entok disangkakan melakukan tindak pidana
penistaan agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka diduga telah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156A KUHP," tegasnya.