Kamis, 12 Desember 2024

Kasus Penistaan Agama Ratu Entok Segera Disidangkan

Abimanyu - Sabtu, 07 Desember 2024 15:30 WIB
Kasus Penistaan Agama Ratu Entok Segera Disidangkan
Teks foto : Penyerahan berkas tahap II perkara penistaan agama tersangka Ratu Entok oleh penyidik kepolisian ke Kejari Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan berkas tahap II, tersangka Ratu Talisha alias Ratu Entok beserta barang bukti terkait kasus dugaan penistaan agama dari penyidik Polda Sumatera Utara, Jumat (6/12/2024).

Baca Juga:

"Kejari Medan menerima tersangka dan barang bukti perkara penistaan agama tersangka Ratu Talisha alias Ratu Entok," kata Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Medan, Tommy Eko Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/12/2024).

Setelah berkas tahap II perkara itu diterima, Ratu Entok diboyong ke Rumah Tahanan Kelas IIA Perempuan Tanjung Gusta Medan untuk ditahan sembari menunggu jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan surat dakwaan untuk dibacakan di persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Tommy menjelaskan bahwa Ratu Entok diduga menistakan agama melalui siaran langsung di akun TikTok pribadinya yang bernama @ratuentokglowskincare pada Oktober 2024 lalu.

"Tersangka melalui akun TikTok atas nama Ratu Entok Olshop diduga melakukan penistaan agama. Akibat perbuatan pemilik akun TikTok tersebut, masyarakat merasa bahwa tersangka telah menyebarkan rasa kebencian yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Tommy, Ratu Entok disangkakan melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka diduga telah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156A KUHP," tegasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Simpan 10 Kg Sabu, Warga Jalan Sekata Dihukum Penjara Seumur Hidup

Simpan 10 Kg Sabu, Warga Jalan Sekata Dihukum Penjara Seumur Hidup

Gugatan Penguasaan Lahan Senilai Rp642 M ke PT JBI

Gugatan Penguasaan Lahan Senilai Rp642 M ke PT JBI

Terdakwa Perdagangan Burung Kakaktua Jambul Kuning Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Perdagangan Burung Kakaktua Jambul Kuning Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Tega Bunuh Ibu Kandung, Wem Pratama Dihukum 10 Tahun Penjara

Tega Bunuh Ibu Kandung, Wem Pratama Dihukum 10 Tahun Penjara

Achmad Ukayat Dilantik Sebagai Wakil Ketua PN Medan

Achmad Ukayat Dilantik Sebagai Wakil Ketua PN Medan

Mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Syariah Kisaran Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Syariah Kisaran Dituntut 8 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru