Korupsi Dana Desa Untuk Berfoya-foya, Mantan Pangulu Nagori Purwodadi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kitakini.news -Mantan Pangulu Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Haryo Guntoro divonis 4,5 tahun penjara karena mengkorupsi dana desa sebesar Rp337 Juta untuk berfoya-foya.
Baca Juga:
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan diketuai Yusafrihardi Girsang meyakini perbuatan Haryo telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun dakwaan primer yang dimaksud,
yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tipikor.
"Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa Haryo Guntoro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan
6 bulan (4,5 tahun)," tegas Yusafrihardi dalam sidang di ruang Cakra VI
Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/12/2024).
Selain penjara, hakim juga menghukum
Haryo untuk membayar denda sebesar Rp100 Juta. Dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar, maka diganti (Subsider) dengan pidana kurungan selama 2
bulan.
Tak hanya itu, Haryo juga dikenakan
hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara
yang telah dinikmatinya sebesar Rp337.103.749 (Rp337 Juta).
"Dengan ketentuan apabila UP
tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum
tetap (Inckrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang
untuk menutupi UP tersebut," kata Yusafrihardi.
Namun, lanjut hakim, apabila
terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi UP tersebut,
maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Usai mendengarkan putusan, JPU pada
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dan terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir
selama 7 hari terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, hukuman yang dijatuhkan
hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Haryo 5 tahun
dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp200 Juta Subsider 3 bulan
kurungan.
Kemudian, Jaksa juga menuntut Haryo
untuk membayar UP sebesar Rp337 Juta. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar
paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan Inkrah, maka harta benda Haryo
dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Apabila Haryo tidak mempunyai harta
benda yang cukup untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara
selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
Dalam dakwaan diungkapkan, Haryo
mempergunakan dana desa yang dikorupsinya itu untuk berfoya-foya ke tempat
hiburan setiap minggunya.
Selain itu, dia juga
mempergunakannya untuk membantu keponakan mencari pekerjaan, biaya pulang
kampung ke Magelang, hingga jalan-jalan ke luar kota. (**)

KPK dan Bobby Nasution Kolaborasi Berantas Korupsi

Kejari Medan Terima Penghargaan atas Penyelamatan Aset Milik PT KAI

Buang Limbah Cair ke Sungai, Warga Minta Pemkab Simalungun Tutup Pabrik Mie Bihun

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Macet di BRI Tanjung Pura Divonis Bervariasi

Kejari Samosir Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos Korban Banjir Bandang
