Kamis, 12 Desember 2024

Dua Kurir Sabu 10 Kg dan 18 Ribu Butir Ekstasi Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Abimanyu - Senin, 09 Desember 2024 18:48 WIB
Dua Kurir Sabu 10 Kg dan 18 Ribu Butir Ekstasi Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Terdakwa Teuku Musri (38) dan terdakwa Mumfadzal M (27), dua kurir 10 Kilogram Sabu dan 18.000 Pil Ekstasi asal Aceh dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Neger Medan, Senin (9/12/2024) sore.

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan kedua terdakwa tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf dan terdakwa Mumfadzal M bin Muhammad Isa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas JPU Frianta Felix Ginting dalam sidang di Cakra IV Pengadilan Negeri Medan.

Menurut jaksa, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkoba. Sedangkan, keadaan yang meringankan para terdakwa tidak ada.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung kemudian menunda persidangan hingga Senin (16/12/2024) dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) dari terdakwa.

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus yang menjerat dua warga Kabupaten Aceh Timur ini bermula, Sabtu (13/5/2024) lalu. Saat itu, kedua terdakwa tersebut ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa Narkoba dari Kota Dumai, Riau, ke Kota Langsa, Aceh.

Awalnya kedua terdakwa tidak berkenan. Namun, saat penawaran kedua diajukan oleh Din pada sepekan kemudian, kedua terdakwa pun akhirnya menerima tawaran pekerjaan tersebut.

Selanjutnya Selasa (21/5/2024) sekira pukul 10.00 WIB, kedua terdakwa dihubungi Din untuk bersiap berangkat menjemput Narkoba dan Din mengirimkan uang sebesar Rp5 Juta kepada keduanya untuk ongkos keberangkan ke Kota Medan.

Kemudian, para terdakwa pun berangkat menuju Medan sekitar pukul 21.00 WIB dari Aceh Timur dan tiba di Medan sekitar pukul 01.00 WIB. Setibanya di Medan, para terdakwa langsung berangkat ke Dumai dengan menumpangi bus Simpati Star.

Pada Rabu (22/5/2024) pukul 19.00 WIB, para terdakwa pun tiba di Dumai. Sesampainya di Dumai, para terdakwa diminta oleh Din untuk membawa Narkoba di sebuah mobil Pick Up di salah satu SPBU di Dumai.

Para terdakwa kemudian mengindahkan permintaan tersebut. Setibanya di lokasi, para terdakwa menerima 10 Kg Sabu dan 18 ribu butir Pil Kenjo dengan berat 6.300 Gram (6,3 Kg).

Setelah menerima barang haram itu, para terdakwa langsung bergegas berangkat menuju Langsa dengan mengendarai mobil Pick Up yang berisi tersebut.

Sebelum tiba di Langsa, para terdakwa sempat menginap 1 malam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja No. 65, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.

Selanjutnya 5 anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang telah mendapatkan informasidari masyarakat melakukan penangkapan terhadap para terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhan Batu.

Ketika diinterogasi, para terdakwa mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp70 Juta apabila berhasil membawa dan menyerahkan Narkoba tersebut ke daerah Langsa. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Home Industri Pembuat Pil Ekstasi Beli Bahan Baku Secara Online dari China

Home Industri Pembuat Pil Ekstasi Beli Bahan Baku Secara Online dari China

Warga Kota Medan Desak APH Intesif Berantas Narkoba, kata Ahmad Darwis

Warga Kota Medan Desak APH Intesif Berantas Narkoba, kata Ahmad Darwis

Dua Terdakwa Perdagangan Lutung dan Kukang Api Dihukum 3 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Perdagangan Lutung dan Kukang Api Dihukum 3 Tahun Penjara

Polisi Tangkap Provokator Pemicu Tawuran di Belawan

Polisi Tangkap Provokator Pemicu Tawuran di Belawan

Kelabui Petugas Sebar Berita Hoax di Medsos, Pemilik Akun Fake ini Ternyata Bandar Sabu

Kelabui Petugas Sebar Berita Hoax di Medsos, Pemilik Akun Fake ini Ternyata Bandar Sabu

Simpan 10 Kg Sabu, Warga Jalan Sekata Dihukum Penjara Seumur Hidup

Simpan 10 Kg Sabu, Warga Jalan Sekata Dihukum Penjara Seumur Hidup

Komentar
Berita Terbaru