Dua Kurir Sabu 10 Kg dan 18 Ribu Butir Ekstasi Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
Kitakini.news -Terdakwa Teuku Musri (38) dan terdakwa Mumfadzal M (27), dua kurir 10 Kilogram Sabu dan 18.000 Pil Ekstasi asal Aceh dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Neger Medan, Senin (9/12/2024) sore.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan kedua terdakwa tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf dan terdakwa Mumfadzal M bin Muhammad Isa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas JPU Frianta Felix Ginting dalam sidang di Cakra IV Pengadilan Negeri Medan.
Menurut jaksa, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkoba. Sedangkan, keadaan yang meringankan para terdakwa tidak ada.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan
JPU, Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung kemudian menunda
persidangan hingga Senin (16/12/2024) dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi)
dari terdakwa.
Dalam dakwaan dijelaskan, kasus yang
menjerat dua warga Kabupaten Aceh Timur ini bermula, Sabtu (13/5/2024) lalu.
Saat itu, kedua terdakwa tersebut ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk
membawa Narkoba dari Kota Dumai, Riau, ke Kota Langsa, Aceh.
Awalnya kedua terdakwa tidak
berkenan. Namun, saat penawaran kedua diajukan oleh Din pada sepekan kemudian,
kedua terdakwa pun akhirnya menerima tawaran pekerjaan tersebut.
Selanjutnya Selasa (21/5/2024)
sekira pukul 10.00 WIB, kedua terdakwa dihubungi Din untuk bersiap berangkat
menjemput Narkoba dan Din mengirimkan uang sebesar Rp5 Juta kepada keduanya
untuk ongkos keberangkan ke Kota Medan.
Kemudian, para terdakwa pun
berangkat menuju Medan sekitar pukul 21.00 WIB dari Aceh Timur dan tiba di
Medan sekitar pukul 01.00 WIB. Setibanya di Medan, para terdakwa langsung
berangkat ke Dumai dengan menumpangi bus Simpati Star.
Pada Rabu (22/5/2024) pukul 19.00
WIB, para terdakwa pun tiba di Dumai. Sesampainya di Dumai, para terdakwa
diminta oleh Din untuk membawa Narkoba di sebuah mobil Pick Up di salah satu
SPBU di Dumai.
Para terdakwa kemudian mengindahkan
permintaan tersebut. Setibanya di lokasi, para terdakwa menerima 10 Kg Sabu dan
18 ribu butir Pil Kenjo dengan berat 6.300 Gram (6,3 Kg).
Setelah menerima barang haram itu,
para terdakwa langsung bergegas berangkat menuju Langsa dengan mengendarai
mobil Pick Up yang berisi tersebut.
Sebelum tiba di Langsa, para
terdakwa sempat menginap 1 malam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja No. 65,
Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.
Selanjutnya 5 anggota Kepolisian dari
Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang telah mendapatkan informasidari
masyarakat melakukan penangkapan terhadap para terdakwa di depan Kantor Bupati
Labuhan Batu.
Ketika diinterogasi, para terdakwa mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp70 Juta apabila berhasil membawa dan menyerahkan Narkoba tersebut ke daerah Langsa. (**)