Lagi, Kejatisu Tahan Dua Tersangka Korupsi Smart Airport Bandara Kualanamu

Kitakini.news -Setelah sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap lima tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menahan dua tersangka korupsi Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II.
Baca Juga:
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menyampaikan, berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim penyidik, dua tersangka yang ditahan dalam tindak pidana korupsi pekerjaan Smart Airport Bandara Kualanamu Deli Serdang tahun 2017 sebesar Rp34.301.538.000 itu adalah LD selaku Direktur Utama PT. Lusavrinda Jayamadya.
Tersangka LD merupakan direktur
salah satu Sub Kontraktor yang mengerjakan pekerjaan Smart Airport dengan item
pekerjaan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display Domestic
Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey, War Room.
Sedangkan satu tersangka lagi adalah
Y selaku Direktur PT. Dinamika Utama Indonesia yang membuat penawaran selanjutnya
melakukan survey lokasi yang akan dipasangkan Sensor dan peralatan yang
dibutuhkan dalam kegiatan Water and Temperature Management System.
"Total kegiatan yang di sub kan
dengan nilai sebesar Rp19.220.000.000 termasuk PPN, merupakan sub kon dari PT
Angkasa Pura Solusi sebagai penyedia, yang ditunjuk oleh PT. Angkasa Pura
Solusi tanpa ada persetujuan tertulis dari PT. Angkasa Pura II Kualanamu, Deli
Serdang," paparnya.
Lebih lanjut Adre menyampaikan bahwa
pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan utama, dari hasil temuan ahli perhitungan
KAP ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.714.674.627 dari keuntungan yang
diterima oleh PT. Lusavrinda Jayamadya dan temuan dari Ahli IT Politeknik Medan
(terkait software) yang dianggap tidak berhak menerimanya yang seharusnya masuk
ke PT. Angkasa Pura Solusi.
"Karena dalam penawaran dan
pembuatan Harga Perkiraan Sendiri atau OE (Owner Estimate) di temukan mark-up
harga, dan terhadap kerugian negara tersebut sudah di kembalikan pada, Senin
(9/12/2024) secara keseluruhan, dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya
(RPL)," kata Adre W Ginting.
Untuk tersangka Y selaku Direktur
Utama PT Dinamika Utama Indonesia sebagai subkontraktor yang melaksanakan sub
pekerjaan Water and Temperature Management System pada pekerjaan SmartAirport
bandara Kuala Namu Deli serdang, menyebabkan kerugian Negara sebesar
Rp797.297.018,00 serta yang dinyatakan tidak berfungsi atau total loss.
Lebih lanjut mantan Kasi Intel
Kejari Binjai ini menyampaikan, terhadap kedua tersangka disangkakan dengan
Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan dilakukan penahanan, menurut
Adre bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait
perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Smart Airport PT. Angkasa
Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun 2017, dikhawatirkan akan
melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi
tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981
terhadap para tersangka tersebut dapat dilakukan penahanan.
"Kedua tersangka LD dan Y
dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 09 Desember
2024 sampai dengan 28 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I
Medan," tandasnya. (**)

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Macet di BRI Tanjung Pura Divonis Bervariasi

Kejari Samosir Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos Korban Banjir Bandang

Korupsi di UINSU, Mantan Pemain Timnas U-20 Dihukum 1 Tahun Penjara

PT Medan Perberat Hukuman Jubel Tambunan 8 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Korupsi BNI Rp17,7 Miliar Divonis Bebas PN Medan
