Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Riau, Polisi Sita 11 Homestay
Kitakini.news -Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus memburu asset terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Riau. Polisi menyita 11 Homestay di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat yang diduga dibeli mantan Sekretaris DPRD Riau dari uang APBD.
Baca Juga:
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mendatangi Sabaleh Homestay di kawasan wisata Lembah Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Polisi langsung menyegel 11 unit penginapan yang disewakan untuk wisatawan.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, mengatakan
pihaknya juga menyita tanah seluas 1.206 Meter persegi di Sabaleh Homestay.
Objek wisata keluarga ini diduga dibangun dari uang hasil tindak pidana korupsi
perjalanan dinas fiktif di DPRD Riau.
Sebelumnya, Polda Riau menyita empat unit apartemen di Citra
Plaza Nagoya Batam, Kepulauan Riau senilai Rp2,1 Miliar dan sebuah rumah di
Kota Pekanbaru.
Polda Riau sudah memeriksa mantan Sekretaris DPRD Riau
Muflihun, Ketua DPRD Riau 2019-2024 Yulisman dan Wakil Ketua Agung Nugroho.
Skandal keuangan daerah ini terungkap dari adanya laporan
35.836 tiket pesawat fiktif di masa Covid-19. Polda Riau memblokir beberapa
rekening bank yang dibuat atasnama tenaga harian lepas atau THL DPRD Riau.
Dari rekening ini mengalir dana untuk membiayai fasilitas pimpinan DPRD Riau dan Sekretaris Dewan. Polda Riau akan menetapkan tersangka kasus korupsi ini dalam waktu dekat. (**)