Kamis, 12 Desember 2024

Dua Terdakwa Perdagangan Lutung dan Kukang Api Dihukum 3 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 11 Desember 2024 13:28 WIB
Dua Terdakwa Perdagangan Lutung dan Kukang Api Dihukum 3 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara perdagangan satwa dilindungi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Dua terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi berupa Lutung dan Kukang api, Afrizal (57) dan Iskandar (50), dihukum tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:

Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena meyakini perbuatan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud tersebut, yakni Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," vonis Ketua Majelis Hakim Vera dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/12/2024) sore.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp50 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian hewan-hewan atau satwa-satwa yang langka agar populasinya tidak punah.

"Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," ujar Ketua Majelis Hakim.

Setelah membacakan putusan, hakim mempertanyakan sikap para terdakwa dan JPU atas putusan yang dibacakan. Menyikapi putusan tersebut para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp50 Juta subsider enam bulan penjara.

Dalam dakwaan dijelaskan, kedua terdakwa ditangkap petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan, Selasa (23/7/2024) sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Sungai Teratai, Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Bermula petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, akan ada transaksi atau jual beli Lutung.

Pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 19.40 WIB, petugas pun langsung menuju lokasi tersebut. Sesampainya disana, petugas melihat serta menghampiri Afrizal dan saksi Ahmad alias Rudi sedang membawa kotak seperti kandang/sangkar yang ditutupi.

Ketika dibuka kotak dan sangkar/kandang tersebut, ternyata isinya 2 ekor Lutung, seekor Musang Tenggalung, dan seekor Tupai.

Selanjutnya Afrizal mengatakan bahwa masih ada lagi seekor Lutung dalam keadaan sakit dan 2 ekor kukang dalam keadaan sehat yang disimpan di rumahnya di Jalan M. Yakub Gang Imam No. 8, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.

Petugas kemudian membawa Afrizal ke rumahnya dan menemukan seekor Lutung serta 2 ekor Kukang yang disimpan di kandang Ayam belakang rumahnya. Kemudian, Afrizal pun menjelaskan satwa-satwa tersebut dibelinya dari Iskandar.

Kemudian, Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendatangi rumah Iskandar yang berada di Jalan Sungai Teratai, Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas bertemu dengan Iskandar dan menemukan 2 ekor Lutung yang ditempatkan di dalam sangkar/kandang di dalam rumahnya. Iskandar mengaku menjual 3 ekor Lutung tersebut kepada Afrizal seharga Rp750 Ribu, seekor Tupai seharga Rp500 Ribu, dan 2 ekor Kukang Api seharga Rp600 Ribu.

Sedangkan, Iskandar membeli 3 ekor Lutung yang masih anakan dari seseorang yang Yulih (belum tertangkap) seharga Rp225 Ribu. Atas perbuatan tersebut, Afrizal dan Iskandar beserta barang bukti dibawa petugas ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejari Medan Raih Penghargaan Terbaik Ketiga Penangan Korupsi

Kejari Medan Raih Penghargaan Terbaik Ketiga Penangan Korupsi

Home Industri Pembuat Pil Ekstasi Beli Bahan Baku Secara Online dari China

Home Industri Pembuat Pil Ekstasi Beli Bahan Baku Secara Online dari China

Kejari Medan Raih Penghargaan Terbaik Ketiga Penangan Korupsi

Kejari Medan Raih Penghargaan Terbaik Ketiga Penangan Korupsi

Sambut Tahun Baru, The Magic Of Christmas Hadir di Tiga Mal di Medan

Sambut Tahun Baru, The Magic Of Christmas Hadir di Tiga Mal di Medan

Ada Sosmed Fest di Medan saat Malam Tahun Baru

Ada Sosmed Fest di Medan saat Malam Tahun Baru

Sambut Tahun Baru 2025, Bersantap di Hutan Dalam Hotel

Sambut Tahun Baru 2025, Bersantap di Hutan Dalam Hotel

Komentar
Berita Terbaru