Dua Terdakwa Perdagangan Lutung dan Kukang Api Dihukum 3 Tahun Penjara
Kitakini.news -Dua terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi berupa Lutung dan Kukang api, Afrizal (57) dan Iskandar (50), dihukum tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga:
Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena meyakini perbuatan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun dakwaan alternatif kesatu
yang dimaksud tersebut, yakni Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2)
Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya.
"Menjatuhkan pidana kepada
kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,"
vonis Ketua Majelis Hakim Vera dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri
Medan, Selasa (10/12/2024) sore.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim
juga menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp50 Juta. Dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan
pidana penjara selama 2 bulan.
Menurut hakim, hal yang memberatkan
adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga
kelestarian hewan-hewan atau satwa-satwa yang langka agar populasinya tidak
punah.
"Hal yang meringankan, para
terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan
belum pernah dihukum," ujar Ketua Majelis Hakim.
Setelah membacakan putusan, hakim
mempertanyakan sikap para terdakwa dan JPU atas putusan yang dibacakan.
Menyikapi putusan tersebut para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebagaimana diketahui, hukuman yang
dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan yang
sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan
penjara dan denda sebesar Rp50 Juta subsider enam bulan penjara.
Dalam dakwaan dijelaskan, kedua
terdakwa ditangkap petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan, Selasa
(23/7/2024) sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Sungai Teratai, Laut Dendang,
Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Bermula petugas kepolisian
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan
Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, akan ada transaksi
atau jual beli Lutung.
Pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul
19.40 WIB, petugas pun langsung menuju lokasi tersebut. Sesampainya disana,
petugas melihat serta menghampiri Afrizal dan saksi Ahmad alias Rudi sedang
membawa kotak seperti kandang/sangkar yang ditutupi.
Ketika dibuka kotak dan
sangkar/kandang tersebut, ternyata isinya 2 ekor Lutung, seekor Musang
Tenggalung, dan seekor Tupai.
Selanjutnya Afrizal mengatakan bahwa
masih ada lagi seekor Lutung dalam keadaan sakit dan 2 ekor kukang dalam
keadaan sehat yang disimpan di rumahnya di Jalan M. Yakub Gang Imam No. 8,
Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.
Petugas kemudian membawa Afrizal ke
rumahnya dan menemukan seekor Lutung serta 2 ekor Kukang yang disimpan di
kandang Ayam belakang rumahnya. Kemudian, Afrizal pun menjelaskan satwa-satwa
tersebut dibelinya dari Iskandar.
Kemudian, Selasa (23/7/2024) sekitar
pukul 09.00 WIB, petugas mendatangi rumah Iskandar yang berada di Jalan Sungai
Teratai, Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, untuk
melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas bertemu
dengan Iskandar dan menemukan 2 ekor Lutung yang ditempatkan di dalam
sangkar/kandang di dalam rumahnya. Iskandar mengaku menjual 3 ekor Lutung tersebut
kepada Afrizal seharga Rp750 Ribu, seekor Tupai seharga Rp500 Ribu, dan 2 ekor Kukang
Api seharga Rp600 Ribu.
Sedangkan, Iskandar membeli 3 ekor Lutung
yang masih anakan dari seseorang yang Yulih (belum tertangkap) seharga Rp225 Ribu.
Atas perbuatan tersebut, Afrizal dan Iskandar beserta barang bukti dibawa
petugas ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (**)