Korupsi ADD Rp5,7 Miliar, Tenaga Honorer Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
Kitakini.news -Akhiruddin Nasution (34), tenaga honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan divonis 5 tahun penjara karena melakukan korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5.794.500.000 (Rp5,7 Miliar).
Baca Juga:
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Yusafrihardi Girsang menyatakan perbuatan Akhiruddin terbukti bersalah melakukan korupsi berupa pemotongan ADD se-Kota Padangsidimpuan sebagaimana dakwaan alternatif kedua primer.
Adapun dakwaan alternatif kedua primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yanh telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Akhiruddin Nasution oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," tegas Yusafrihardi di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (16/12/2024).
Selain penjara, hakim juga menghukum Akhiruddin untuk membayar denda sebesar Rp200 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (Subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Usai membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama 7 terkait mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.
Diketahui, putusan hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Akhiruddin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 Juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, Jaksa juga menuntut supaya tersangka Ismail Fahmi Siregar (DPO) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp5,7 Miliar tersebut. (**)