Ungkap Kasus Curanmor, Polrestabes Medan Sita 14 Unit Kendaraan
Kitakini.news -Personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Medan.
Baca Juga:
Dari pengungkapan itu, Polisi menangkap empat orang tersangka dan menyita barang bukti 14 kendaraan terdiri dari 10 unit kendaraan roda dua (Sepeda Motor) dan 4 unit kendaraan roda empat (Mobil).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasatreskrim Kompol Jama Kita Purba mengatakan, dari 4 orang tersangka yang ditangkap, 2 di antaranya Residivis kasus Narkoba dan Curanmor.
"Dua tersangka residivis masing-masing, YH (32) warga Kutalimbaru, residivis kasus Narkoba tahun 2018 dan divonis 2 tahun penjara. Sedangkan seorang lagi W (25) juga warga Kutalimbaru Residivis kasus Curanmor tahun 2019 dan divonis 3 tahun," ungkap Kombes Pol Gidion Arif.
Sementara itu 2 orang lagi tersangka, sambung Kombes Pol Gidion, berperan sebagai penadah. Mereka adalah, KA (38) dan MAM (45), keduanya warga Kecamatan Kutalimbaru.
Adapun 3 TKP Curanmor yang diungkap tersebut adalah kasus Curanmor yang terjadi di Jalan Asrama No.31 Kantor Asscot, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Kasus ini terjadi pada Kamis (31/10/2024) pukul 10.45 WIB.
Kemudian peristiwa Curanmor di Jalan Kebon Baru, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin (2/12/2024) pukul 17.00 WIB, dan Curanmor di Jalan DR Mansyur, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang Kamis (3/10/2024) pukul 07.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka pelaku Curanmor tersebut mengaku sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, seperti di Jalan Tuntungan, Simpang Pemda, Kampung Lalang, Tembung, Simpang Johor, Jalan Medan-Binjai, DR Mansyur USU hingga jalan arah yang mengarah ke TOL. (**)