Rabu, 18 Desember 2024

Tersangka Pembunuh Siswi SMP Dalam Karung Ditangkap

Azzaren - Selasa, 17 Desember 2024 13:30 WIB
Tersangka Pembunuh Siswi SMP Dalam Karung Ditangkap
(Surya)
Tersangka HFN alias Nanang (27), terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan anak SMP kelas VII dan memasukkannya dalam karung.

Kitakini.news -Polres Serdang Bedagai menangkap HFN alias Nanang (27), Warga Dusun Satu Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Baca Juga:

HFN diduga membunuh mencuri disertai pemerkosaan Jumat (13/12/2024) Pukul 11.00 WIB disekitar rumah kosong Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin.

Pelaku ditangkap tim gabungan Subdit III Polda Sumut Dan Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai, Minggu (15/12/2024) malam sekira pukul 23.00 WIB, di rumah orang tuanya Dusun Satu, Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan.

Kedua kaki tersangka terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan saat ditangkap dan berusaha melarikan diri.

Duda yang telah memiliki satu anak ini ditangkap karena diduga telah membunuh disertai pemerkosaan terhadap korbannya berinisial AS (12) yang masih bestatus pelajar kelas tujuh SMP di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Menurut Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu mengatakan kejadian pembunuhan ini bermula ketika korban pulang sekolah dihadang oleh tersangka dengan menggunakan bambu.

Setelah itu tersangka menyeret korban di sekitar rumah kosong yang terletak di Dusun Tiga, Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin.

Pada saat menyeret korban, nafsu birahi tersangka pun naik karena melihat bagian dada korban yang saat itu dalam keadaan pingsan.

Dalam kondisi pingsan itulah tersangka melampiaskan nafsu bejatnya namun korban tersadar yang membuat tersangka panik dan kemudian mencekik korban dengan seutas kain bekas hingga korban tewas.

Setelah tewas, kemudian tersangka memasukan tubuh korban ke dalam karung. Tak hanya itu tersangka pun mengambil sepeda motor jenis bebek dan kemudian menjualnya ke Medan seharga Rp500 Ribu.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka juga dijerat dengan pasal 340 subs pasal 338 dan pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana dan pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) subs pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) dari undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tak Diberi Uang Keamanan, Geng Motor Aniaya Warga

Tak Diberi Uang Keamanan, Geng Motor Aniaya Warga

Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Pemanah Saat Tawuran di Belawan

Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Pemanah Saat Tawuran di Belawan

Usai Diautopsi, Jenazah Siswi SMP Korban Pembunuhan di Deliserdang Dimakamkan

Usai Diautopsi, Jenazah Siswi SMP Korban Pembunuhan di Deliserdang Dimakamkan

Siswi Deli Serdang Ditemukan Tewas Dalam Karung Goni Setelah Hilang 2 Hari

Siswi Deli Serdang Ditemukan Tewas Dalam Karung Goni Setelah Hilang 2 Hari

Korban Pembunuhan Anak di Tembung Sempat Minta Ampun ke Pelaku

Korban Pembunuhan Anak di Tembung Sempat Minta Ampun ke Pelaku

Orang Tua Korban Bantah Anaknya Menghina Pelaku Pembunuhan

Orang Tua Korban Bantah Anaknya Menghina Pelaku Pembunuhan

Komentar
Berita Terbaru