Sengketa Lahan di Desa Sena, UINSU Tak Hadiri Sidang Perdana PN Lubukpakam
Kitakini.news -Sidang sengketa tanah di atas lahan seluas 59,8 Ha, kawasan Desa Sena Kabupaten Deliserdang digelar perdana dengan melibatkan penggugat melalui Kuasa Hukumnya Dr Muhammd Sa'i Rangkuti dengan tergugat 1 pihak Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dan tergugat 2 Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri Lubukpakam, Selasa (17/12/2024) siang.
Baca Juga:
Sidang yang
dipimpin Hakim, Hendrawan Nainggolan menghadirkan para pihak yakni penggugat
dan tergugat. Namun dalam sidang perdana tersebut, hanya tergugat 2 yang hadir,
yaitu pihak BPN Sumut. Sementara tergugat 1 tidak muncul.
Karena
ketidakhadiran tergugat 1, maka Hakim memutuskan menunda sidang untuk
menghadirkan para pihak khususnya pihak UINSU. Dan jadwal sidang lanjutan akan
digelar pada 7 Januari 2025 mendatang.
Usai siding,
Kuasa Hukum Penggugat Dr Muhammad Sa'i Rangkuti MH mengatakan bahwa pihaknya
mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap kedua pihak tergugat, yakni
UINSU dan BPN Sumut. Menurutnya klien mereka beriktikad baik, dimana
berdasarkan surat kuasa dari pemilik lahan, mengelola lahan di atas areal tanah
59,8 Ha.
Atas surat
kuasa dari pemilik lahan itu, lanjut Sa'i, kliennya secara berkesinambungan
mengelola lahan dengan cara bercocok tanam di areal tersebut. Termasuk juga
memberdayakan masyarakat petani untuk pengelolaan lahan dengan menanami tanaman
jenis umbi-umbian yang mengandung
beragam nutrisi yang baik bagi kesehatan tubuh dalam rangka membantu pemerintah
pengentasan stunting dan ketercukupan pangan bagi masyarakat.
"Klien kami
mendapatkan surat kuasa. Dan satu lagi, surat akta jual beli dari pihak pemilik
dan dokumen-dokumen pendukung lainnya, yang mana klien kami mengelola secara
terus menerus lahan di areal tersebut," ungkapnya.
Adapun gugatan
perdata ini kata Sa'i, didasari adanya para pihak yang datang ke areal tanah
mengaku sebagai pemilik, yang kemudian disebut sebagai tergugat 1 dan juga
pihak BPN selaku tergugat 2 yang ingin melakukan pengukuran.
"Namun di dalam
perjalanan, klien kami selaku penggugat mempertanyakan tentang legalitasnya dan
mana dasar-dasar suratnya. Namun mereka (tergugat) tidak juga menunjukkan
dokumen apapun kepada penggugat. Sehingga penggugat menyampaikan ini kepada
kuasa hukum dan kemudian menyurati piha Kanwil BPN Sumut beberapa kali," sebut
Sa'i.
Namun katanya,
karena surat yang mereka layangkan beberapa kali itu tidak mendapat balasan
dari Kanwil BPN Sumut, menjadi dasar bagi pihaknya melakukan langkah hukum
mengajukan gugatan perdata di atas areal tanah tersebut. Sehingga ia meminta
semua pihak yang mengklaim atau mengajukan permohonan eksekusi, agar menahan
diri, sampai adanya kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kami minta
agar kita menghormati proses hukum yang telah berjalan di PN Lubukpakam ini.
Jika ada (upaya) mediasi, nantinya ada titik temu, itu kami serahkan kepada
penggugat dan pihak terkait lainnya," harapnya.
Selain itu,
masyarakat yang juga menyebut dirinya pemilik (sebagian) lahan (pewaris) di
atas areal tersebut turut hadir dalam sidang perdana itu. Mereka bersama 33
kelompok tani dengan ratusan petani yang berusaha di atas lahan seluas 59,8 Ha
tersebut mengaku keberatan atas apa yang terjadi sebelumnya, dimana ada yang
mengaku dari UIN ingin melakukan pengukuran di lahan tersebut.
"Itu dahulu
lahan punya nenek (a/n Umi Kalsum), dan kami sebagai ahli waris. Sudah puluhan
tahun kita bercocok tanam di situ. Jadi tiba-tiba ada pihak yang mau mengukur
lahan (mengklaim). Tentu kita sebagai warga menghambat langkah itu. Apalagi
tidak ada pemberitahuan sebelumnya, dan baru kali ini ada yang mengklaim lahan
itu dari pihak lain," ungkap Aswinsyah bersama Purwanto, petani yang bercocok
tanam di areal tersebut.
Sementara dari pihak tergugat 2 yang menghadiri persidangan tersebut, menolak untuk memberikan komentar terkait gugatan ini kepada awak media. Dan sidang akan dilanjutkan pada 7 Januari 2025 mendatang.