Polda Riau Tangkap Dua Mahasiswa Pengedar Ekstasi
Kitakini.news -Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap dua mahasiswa pengedar Nakoba di Pekanbaru, Kamis (12/12/2024). Dalam penangkapan itu, Polisi menyita puluhan butir Ekstasi dari tersangka yang juga berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) di tempat hiburan malam.
Baca Juga:
Dua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka berinisial RP ditangkap di tempat hiburan malam Jalan Soebrantas, Pekanbaru.
RP yang berstatus sebagai mahasiswa menyembunyikan Ekstasi dalam sepatunya. Polisi menemukan 28 butir Ekstasi dari tersangka
Dari penangkapan tersebut, Polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap rekan RP yang juga mahasiswa berinisial AP di Jalan Rawa Indah, Pekanbaru. Polisi menyita 9 Pil Ekstasi dari tangan tersangka yang disembunyikan dalam mobil.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, dua tersangka sudah beberapa kali menjual Ekstasi kepada pengunjung tempat hiburan malam.
"Pada Rabu (11/12/2024), tim menerima informasi adanya transaksi pil Ekstasi di parkiran salah satu THM. Tim melakukan Undercover untuk membeli dan memesan 10 butir pil Ekstasi seharga Rp3 Juta kepada RP," ujar Manang, Senin (16/12/2024).
Dari pengembangannya, tim memesan ekstasi melalui RP kepada AP. Ketika AP tiba di Jalan HR Soebrantas menggunakan mobil, tim pun langsung mengamankannya.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapat upah Rp300 Ribu per butir dari penjualan Ekstasi. Kini Polisi masih memburu pemasok Narkoba yang menyalurkan Ekstasi ke pengedar di tempat hiburan malam. (**)