Jadi Kurir 23,8 Kg Sabu, Residivis Narkotika Dituntut Hukuman Mati
Kitakini.news - Residivis kasus narkotika, terdakwa Arjuna Faddli Sinaga (32) yang kembali terjerat narkoba berupa 23,8 Kg sabu, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/12/2024).
Baca Juga:
JPU menilai perbuatan warga Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang itu memenuhi unsur dalam tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga oleh karena itu dengan pidana mati," tuntut JPU Septian Napitupulu dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan.
Setelah mendengar tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena selanjutnya menunda persidangan hingga Rabu (8/1/2025) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Sebagaimana diketahui, kasus sabu yang menjerat Arjuna ini bermula pada Sabtu (13/4/2024) sekira pukul 14.00 WIB lalu yang bertempat di parkiran P-2 Apartemen De'Prima, Jalan Gelas No. 37, Kecamatan Medan Petisah.
Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang lelaki yang menyimpan sabu di Apartemen De'Prima tersebut.
Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan tak menunggu waktu lama untuk menangkap Arjuna di Apartemen De'Prima parkiran P-2. Waktu itu, Arjuna tengah membawa tas jinjing yang berisi 20 bungkus plastik teh cina berisikan sabu dengan berat bersih 20 kg.
Setelah ditangkap, Arjuna mengaku kepada petugas bahwa masih ada beberapa bungkus sabu lagi yang tersimpan di kamar apartemennya dan langsung saja petugas melakukan penggeledahan.
Saat kamar apartemen di lantai 15 Kamar No. 19 yang ditempati Arjuna dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus plastik teh cina yang berisi sabu dengan berat bersih 3,8 kg.
Arjuna mengaku bahwa barang haram itu milik seseorang yang bernama Wawan (dalam penyelidikan) dengan perintah untuk membawa sabu tersebut ke Kota Palembang.
Setelah itu, Arjuna beserta barang bukti 23,8 kg sabu tersebut dibawa petugas ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut.