Kamis, 19 Desember 2024

Rugikan Negara Rp1,75 M, Kejari Medan Tahan Kepala dan Bendahara BLU UINSU

Abimanyu - Kamis, 19 Desember 2024 18:25 WIB
Rugikan Negara Rp1,75 M, Kejari Medan Tahan Kepala dan Bendahara BLU UINSU
(Kitakini.news/Abimanyu)
Dua tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana BLU di Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU.

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan dua tersangka dugaan korupsi penggunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) di Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang merugikan negara sebesar Rp1,75 Miliar.

Baca Juga:

"Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak, Rabu (18/12/2024) hingga 6 Januari 2025," ujar Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/12/2024).

Disampaikannya, kedua tersangka yang ditahan yakni Sangkot Azhar Rambe alias SAR selaku Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UINSU, dan Moncot Harahap alias MH, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Pusbangnis UIN Sumut.

"Saat ini, kedua tersangka ditahan di tempat terpisah, tersangka SAR ditahan di Rutan Medan, sedangkan tersangka MH di Rutan Perempuan Medan," imbuh Rizza.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan, setelah pihaknya menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau berkas tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (18/12/2024) lalu.

Rizza menjelaskan, dalam dugaan korupsi penggunaan dana BLU di Pusbangnis UIN Sumut tahun anggaran 2020, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,75 Miliar, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain tersangka yang telah ditahan, penyidik juga menetapkan Saidurrahman selaku mantan Rektor UIN Sumut periode 2016-2020, sebagai tersangka.

Namun, lanjutnya, Saidurrahman sedang menjalani hukuman pidana badan dalam perkara lain, yang telah berkekuatan hukum tetap di Rutan Medan.

Ditambahkannya, setelah berkas tahap II diterima, selanjutnya Kejari Medab akan menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan kembali ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan guna penjadwalan persidangan para tersangka.

"Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP," imbuhnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Terdakwa Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Ekstasi Dihukum Mati

Dua Terdakwa Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Ekstasi Dihukum Mati

Kapolda Sumut dan Pj Bupati Langkat Resmikan Joglo Anton Soedjarwo

Kapolda Sumut dan Pj Bupati Langkat Resmikan Joglo Anton Soedjarwo

Edarkan Uang Palsu di Medsos, Warga Riau Divonis 4 Tahun Penjara

Edarkan Uang Palsu di Medsos, Warga Riau Divonis 4 Tahun Penjara

Jadi Kurir 23,8 Kg Sabu, Residivis Narkotika Dituntut Hukuman Mati

Jadi Kurir 23,8 Kg Sabu, Residivis Narkotika Dituntut Hukuman Mati

Sengketa Lahan di Desa Sena, UINSU Tak Hadiri Sidang Perdana PN Lubukpakam

Sengketa Lahan di Desa Sena, UINSU Tak Hadiri Sidang Perdana PN Lubukpakam

Korupsi ADD Rp5,7 Miliar, Tenaga Honorer Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara

Korupsi ADD Rp5,7 Miliar, Tenaga Honorer Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru