Sabtu, 19 April 2025

Dua Terdakwa Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Ekstasi Dihukum Mati

Abimanyu - Kamis, 19 Desember 2024 23:00 WIB
Dua Terdakwa Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Ekstasi Dihukum Mati
Teks foto : Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Dua terdakwa kurir 10 Kg sabu dan 18.000 butir pil ekstasi dijatuhi hukuman pidana mati dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga:

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan terdakwa Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27) dengan hukuman masing-masing pidana mati," vonis Ketua majelis hakim Frans Effendi Manurung.

Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa yang merupakan warga Provinsi Aceh itu terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menjual, membeli, dan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.

"Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer," ujarnya.

Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. "Sedangkan hal meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan," sebut Frans.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis.

Sebagaimana diketahui vonis tersebut sama (conform) dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Frianta Felix Ginting yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

JPU Frianta Felix dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula pada Sabtu (13/5/2024), saat kedua terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) membawa narkoba dari Kota Dumai di Riau menuju Kota Langsa di Aceh.

"Kemudian, pada Selasa (21/5/2024), Din kembali menghubungi kedua terdakwa dan mengirimkan uang sebesar Rp5 juta untuk ongkos perjalanan mereka ke Medan," ujarnya.

Kedua terdakwa berangkat dari Aceh Timur menuju Kota Medan tiba pukul 1.00 WIB, dan keduanya melanjutkan perjalanan ke Kota Dumai dengan menumpangi bus Sempati Star.

Pada Rabu (22/5/2024) pukul 19.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Kota Dumai dan langsung mengikuti instruksi Din, seperti menuju satu SPBU karena mereka akan menerima sabu-sabu seberat 10 kg dan 18 ribu butir pil ekstasi.

Setelah menerima kedua jenis narkoba itu, lantas mereka melanjutkan perjalanan ke Kota Langsa di Aceh. Sebelum tiba di Langsa, keduanya memutuskan menginap di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

"Berkat informasi dari masyarakat, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terdakwa di depan kantor bupati Labuhanbatu," ujar Frianta Felix Ginting.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aniaya Prajurit TNI hingga Buta, Anggota OKP Dituntut Empat Tahun Penjara

Aniaya Prajurit TNI hingga Buta, Anggota OKP Dituntut Empat Tahun Penjara

Warga Deliserdang Dihukum 20 Bulan Penjara Karena Tabrak Anggota TNI

Warga Deliserdang Dihukum 20 Bulan Penjara Karena Tabrak Anggota TNI

Kasus Penipuan Rp758 Juta, Pemilik Sanggar BCP Dihukum Dua Tahun Penjara

Kasus Penipuan Rp758 Juta, Pemilik Sanggar BCP Dihukum Dua Tahun Penjara

Dugaan Kriminalisasi, Kompol Dedy Diprapidkan Warga Tanjungbalai ke PN Medan

Dugaan Kriminalisasi, Kompol Dedy Diprapidkan Warga Tanjungbalai ke PN Medan

Dua Terdakwa Kasus Korupsi BNI Rp17,7 Miliar Divonis Bebas PN Medan

Dua Terdakwa Kasus Korupsi BNI Rp17,7 Miliar Divonis Bebas PN Medan

Tiga Terdakwa Penganiaya Jukir Hingga Tewas Dituntut 9 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Penganiaya Jukir Hingga Tewas Dituntut 9 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru