Dalam Sepekan, Polda Sumut Sita 73,9 Kg Sabu-sabu, 173 Gram Ganja dan 143 Butir Pil Ekstasi
Kitakini.news - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara dan jajaran dalam sepekan, dari 16 hingga 23 Desember 2024, berhasil mengungkap 70 kasus tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 92 tersangka berhasil diamankan, yang terdiri dari 9 pengguna dan 83 bagian dari jaringan pengedar.
Baca Juga:
"Keberhasilan ini menunjukkan tekad kami untuk terus menindak tegas para pelaku narkotika, terutama jaringan pengedar yang menjadi ancaman nyata bagi generasi muda," ujar Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, di Mapolda Sumut, Senin 23 Desember 2024.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin marak. Barang bukti yang disita sangat signifikan, meliputi 73,93 kilogram sabu, 173 gram ganja, dan 143.018 butir pil ekstasi.
Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan, seperti 8 sepeda motor, 6 mobil, dan 1 becak yang digunakan para pelaku untuk operasional. Aparat juga menyita uang tunai senilai Rp3.502.000, 5 timbangan digital, serta 2 alat hisap sabu. Barang bukti tersebut menggambarkan skala besar jaringan narkotika yang berhasil digulung oleh Polda Sumut.
Kombes Pol. Hadi Wahyudi menambahkan bahwa kerja keras aparat tidak hanya berhenti pada pengungkapan kasus, tetapi juga pada upaya memutus mata rantai peredaran narkoba. "Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akarnya, melalui penyelidikan mendalam dan kerja sama dengan berbagai pihak," tambahnya.
Dengan pengungkapan besar ini, Polda Sumut kembali menegaskan posisinya di garis depan dalam perang melawan narkotika. Kepolisian akan terus meningkatkan intensitas operasi, baik di tingkat preemtif, preventif, maupun represif, untuk memastikan bahwa Sumatera Utara menjadi wilayah yang aman dan bebas dari ancaman peredaran narkotika.