Polres Mentawai Bekuk Tiga Pecandu Narkoba
Kitakini.news - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat menangkap tiga orang tersangka kasus narkoba.
Baca Juga:
Ketiga tersangka dibekuk di lokasi berbeda di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, (26/1/23). Polisi menggeledah kamar kos-kosan para tersangka pengguna narkoba tersebut.
Kasat Narkoba Polres Mentawai, Iptu Jufri Syam, Jumat (27/1/23) mengatakan, penangkapan pertama bernama AS. Ditemukan tiga paket kecil yang dibungkus kertas putih berisikan diduga narkotika jenis ganja kering.
Berdasarkan pengakuan AS, ganja kering tersebut didapat dari IM. Setelah dilakukan interogasi, IM mengakui benar bahwa telah menjual 3 paket kecil dan didapatkannya dari R.
Tersangka R pun dijemput di rumahnya, Dusun Tunasbaru, Desa Siporajaya, Kecamatan Sipora Utara.
Barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolres Mentawai untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1). Dan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kontributor: Azzareen

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
