Serahkan Perkara Apin BK ke Kejati, Ini Penegasan Kapolda Sumut
Kitakini.news - Perkara judi online yang dilakukan tersangka Apin BK atau Jhony, kini telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Dalam penyerahannya, dilakukan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak ke Kepala Kejati Sumut Idianto, pada Kamis siang (26/1/23) di halaman gudang penyimpanan barang bukti Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Pada proses serah tersangka dan barang bukti perkara judi online, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak sempat membentak tersangka Apin BK bos judi online terkait namanya diseret-seret dalam konsorsium 303.
Kapolda langsung mengatakan tidak terima namanya terlibat sambil membentak dan memasang wajah marah penuh kekesalan.
Bagi Panca itu adalah fitnah atas tuduhan terlibat dalam
konsorsium 303 Apin BK. Sedangkan Apin langsung membantah bahwa menyeret nama
Kapolda Sumut bukanlah dia. Dan dirinya tidak pernah menyeret nama kapoldasu.
Setelah itu, tersangka Apin bos judi online ini langsung
diserahkan ke pihak Kejaksaan Sumatera Utara untuk dilanjutin proses hukumnya
untuk persidangan nantinya.
Panca Simanjutak menjelaskan komitmenya siapa yang
menyebarluaskan namanya terkait konsorsium 303 itu fitnah dan tidak boleh
meneruskan berita tersebut.
Dengan tegas, kasus judi online harus ditindak tegas sampai
menelusuri aliran dananya dan menerapkan tindak pidana pencucian uang.
Seperti kasus judi online Apin yang sempat buron dan mampu
meraih keuntungan mencapai ratusan miliaran rupiah dengan memiliki aset yang
mewah.
Sehingga seluruh harta milik Apin baik belasan speed boat, jetski, tanah dan bangunan disita oleh penyidik Polda Sumut.
Kontributor: Azzareen

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
