Sabtu, 15 Maret 2025

Kejari Padang Terapkan Keadilan Restoratif

- Sabtu, 28 Januari 2023 13:53 WIB
Kejari Padang Terapkan Keadilan Restoratif

Kitakini.news - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan keadilan restoratif bagi enam terdakwa dugaan penganiayaan ringan.

Baca Juga:

Keenam terdakwa tidak perlu dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Padang. Ketua Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati menyambut baik langkah tersebut.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang pemberian Keadilan Restoratif dilakukan di 'Rumah Restorative Justice' Kejari Padang yang berlokasi di Gedung Pasar Raya Blok III Kota Padang, Sumbar, Jumat (27/1/23).

Menurut Kepala Kejari Padang M Fatria, lewat keadilan restoratif maka proses hukum bagi enam terdakwa yang diproses dalam tiga berkas terpisah langsung dihentikan tanpa dibawa ke persidangan.

Masing-masing, Boni Suhendra (34), Yuda Ivani (32), Rio Pratama Nazir (33), Riko (47), Novita (48), dan Ari Susanda (32).

Mereka diketahui adalah dua kelompok yang terlibat cekcok pada 25 Juli di kawasan Alai Parak Kopi, kemudian saling lapor hingga masing-masing ditetapkan sebagai tersangka.

Namun saat di tingkat penuntutan, pihak terdakwa memohonkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Padang untuk melakukan perdamaian.

Permohonan itu ditindaklanjuti oleh Kepala Seksi Pidana Umum Budi Sastera dengan menggelar pertemuan langsung, dan saat itu para terdakwa sepakat berdamai tanpa syarat dan saling memaafkan.

Proses perdamaian saat itu dihadiri langsung oleh para pihak, keluarga, penyidik, serta jaksa fasilitator.

Maka perkara yang diajukan oleh Kejari Padang diselesaikan dengan pendekatan restoratif karena sudah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

Beberapa syarat itu adalah para terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun dan memiliki kesepakatan damai antara pihak tersangka dengan korban.

Kemudian adanya penyesalan dari tersangka sembari berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, dan pemberian keadilan restoratif itu disambut positif oleh lingkungan masyarakat.

LKAAM Sumbar menyambut baik penerapan keadilan restoratif karena jika perdamaian diutamakan, maka keharmonisan di tengah masyarakat bisa terus terjaga.




Kontributor : Azzareen

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Komentar
Berita Terbaru