Profil Samanhudi Eks Wali Kota Blitar, From Hero to Zero?

Kitakini.news - Kabar mengejutkan datang dari Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Hermanto, yang menyatakan, Samanhudi Anwar, mantan wali kota Blitar sebagai tersangka perencana perampokan di rumah dinas Santoso, Wali Kota Blitar.
Baca Juga:
Mengejutkan, lantaran Samanhudi merupakan wali kota Blitar dua periode, yakni 2010-2015, dan 2016-2018. Tidak hanya itu, Samanhudi juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Blitar Kota.
"Pada penyampaian pertama, saya bilang masih ada episode berikutnya untuk kasus ini dan pukul 03.00 WIB, kami menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S (Samanhudi) terkait keterlibatannya dalam kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso," kata Irjen Pol Toni Hermanto, di Surabaya.
Melansir laman Wikipedia, pria dengan nama lengkap Muhammad Samanhudi Anwar tersebut lahir di Blita, Jawa Timur, 8 Oktober 1957.
Masuk dalam dunia politik pada bursa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kita Blitar 2010. Dia bersama Purniwan Buchari memenangkan pilkada dengan Raihan 16.060 suara, dari 21 kelurahan terbesar di seluruh Kota Blitar.
Tidak hanya sebagai wali kota Blitar, dia jugaeraiu penghargaan saat menjabat orang nomor satu Blitar. Wakil Presiden saat itu, Boediono, menyerahkan piagam kepada Samanhudi, atas nama Pemko Blitar sebagai Pemda dengan laporan keuangan terbaik. Penyerahan penghargaan itu dilakukan di Gedung Kantor Kementerian Keuangan, di Jakarta.
Blitar Kota berhasil mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk penyajian dan penyusunan laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kota Blitar dippin Samanhudi juga mendapat predikat penghargaan Inovasi Manajemen Perkotaan (IMP) Award 2013 dari Kementerian Dalam Negeri di bidang Sanitasi Sektor Limbah. Selain itu Kita Blitar menjadi kota ISSDP tahap I pada tahun 2006 dan 2007. Selain Blitar, Kota Banjarmasin, Kota Payakumbuh Denpasar, Surakarta, dan Jambi juga meraih penghargaan yang sama. Program saat itu memfokuskan pada perencanaan pembangunan sanitasi secara komprehensif.
Namun, pada 8 Juni 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Samanhudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus yang disangkakan adalah penerimaan suap terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar.
Penetapan tersangka Samanhudi berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan KPK di Blitar pada 6 Juni 2018 silam. Pasca sempat dinyatakan buron, setelah operasi tangkap tangan, Samanhudi berinisiatif menyerahkan diri ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 8 Juni 2018.
Selepas esok harinya setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam, Samanhudi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, bulan Oktober 2022 lalu, dirinya dinyatakan bebas dari dakwaan Kasus Korupsi. Dengan disambut ratusan simpatisan, ia mengeluarkan pernyataan untuk membalas dendam dengan seseorang yang telah menjebak dirinya dalam perpolitikan. Praktis, baru tiga bulan bebas dari penjara, dia kembali ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ibarat ungkapan From Hero to Zero, prestasi, capaian karirnya yang cukup baik akhirnya harus ternoda dengan penangkapan untuk kasus perampokan di bekas rumah dinasnya, di mana dia menjadi tersangka, otak kasus tersebut.
Redaksi

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"

Wali Kota Medan:Patroli untuk Ciptakan Keamanan Selama Ramadhan

Final Liga Nusantara 2025: Sumut United Tantang Tornado FC di Laga Prestise

Anggota DPRD Medan Dorong Kerjasama Rumah Sakit untuk Pelayanan Kesehatan yang Lebih Baik
