Jumat, 10 Januari 2025

Polres Binjai Tangkap Warga Deli Tua Terlibat Narkoba

Junaidi - Selasa, 07 Januari 2025 11:55 WIB
Polres Binjai Tangkap Warga Deli Tua Terlibat Narkoba
(Kitakini.news/Junaidi)
Tersangka saat diamankan di Mapolres Binjai

Kitakini.news -Pelaku berinisial MA (24) warga Deli Tua ditangkap berikut barang bukti 99 butir Pil Ekstasi seberat 27.93 Gram di Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga:

Awal terjadinya penangkapan terhadap MA (24) tim dibawah pimpinan Kanit-1 bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP. Hasilnya disana petugas berhasil menangkap pelaku saat sedang berdiri di pinggir jalan dengan memegang bungkusan plastik di tangannya.

Saat didekati oleh petugas dia menghindar dengan spontan menaiki sepeda motornya dan berniat untuk melarikan diri. Namun dikejar oleh petugas sehingga pelaku berhasil diamankan.

Saat digeledah, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 99 butir diduga Narkotika jenis Ekstasi dibungkus plastik klip transparan berat brutto 27.93 Gram,1 uniy telepon seluler dan 1 unit sepeda motor matic warna hitam BK 6266 AKW.

"Saat ini terduga pelaku MA (24) bersama barang bukti diamankan di Satres Narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun. tegas," tegas Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Samsul Bahri. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lepas 35 Mahasiswa KKN STKIP Al-Maksum, Ini Pesan Sekda Binjai

Lepas 35 Mahasiswa KKN STKIP Al-Maksum, Ini Pesan Sekda Binjai

Polrestabes Medan Dapat Kado Lambatnya Penanganan Dugaan Kasus KDRT Oknum ASN Bea Cukai

Polrestabes Medan Dapat Kado Lambatnya Penanganan Dugaan Kasus KDRT Oknum ASN Bea Cukai

Pemko Binjai Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2026

Pemko Binjai Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2026

Sidang Lanjutan Kasus Pabrik Narkoba Rumahan, Ahli: Ekstasi Adalah Tablet Ilegal

Sidang Lanjutan Kasus Pabrik Narkoba Rumahan, Ahli: Ekstasi Adalah Tablet Ilegal

Hari Amal Bhakti Ke-79 di Binjai, Umat Rukun Menuju Indonesia Emas

Hari Amal Bhakti Ke-79 di Binjai, Umat Rukun Menuju Indonesia Emas

Dukung Program Ketapang, Polres-Pemko dan Asosiasi Masyarakat Teken MoU

Dukung Program Ketapang, Polres-Pemko dan Asosiasi Masyarakat Teken MoU

Komentar
Berita Terbaru