Jumat, 10 Januari 2025

Sidang Lanjutan Kasus Pabrik Narkoba Rumahan, Ahli: Ekstasi Adalah Tablet Ilegal

Abimanyu - Kamis, 09 Januari 2025 09:11 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Pabrik Narkoba Rumahan, Ahli: Ekstasi Adalah Tablet Ilegal
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Home Industri Narkoba yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Ahli Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dihadirkan pada persidangan lanjutan kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, yang menyeret 5 orang terdakwa.

Baca Juga:

Adapun kelima terdakwa tersebut diantaranya ialah Hendrik Kosumo (41), Debby Kent (36), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), Arpen Tua Purba (29), dan Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43).

Ahli yang dihadirkan dan dimintai keterangannya berjumlah 2 orang, yaitu Debora dan Supiani.

Dipersidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, keduanya menjelaskan hasil pemeriksaan forensik terhadap barang bukti dalam kasus ini.

Keduanya pun menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan forensik diperoleh bahwa barang bukti yang diuji menggunakan laboratorium ada yang tergolong Psikotropika dan ada juga tergolong Narkotika.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati, Supiani mengatakan bahwa Pil Ekstasi merupakan tergolong jenis Narkotika, bukan Psikotropika.

"Ekstasi itu adalah tablet ilegal. Jadi, semua bentuk tablet yang ilegal itu Ekstasi. Barang bukti Ekstasi yang dikirimkan ke kami adalah yang jenis Narkotika, bukan Psikotropika," terangnya, Rabu (8/1/2025) sore.

Lebih lanjut Supiani menjelaskan, perihal mengapa Narkotika jenis Pil Ekstasi dilarang, karena pil tersebut memiliki sifat halusinasi hingga menimbulkan ketergantungan yang kuat.

Sementara itu, Debora menerangkan bahwa Pil Ekstasi merupakan jenis Narkotika golongan 1 yang berbentuk tablet.

Dia juga menegaskan, Pil Esktasi tidak bisa digunakan untuk pengobatan medis.

"Ekstasi itu adalah istilah umum jenis Narkotika golongan 1 yang berbentuk tablet. Kalau berbentuk bubuk atau cairan tidak disebut Ekstasi, kita sebutnya cairan Narkotika. Narkotika golongan 1 (ekstasi) tidak bisa dan tidak boleh untuk pengobatan," jelasnya.

Setelah mendengarkan keterangan para ahli, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan tepatnya Rabu (15/1/2025) dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
"Rampok" Uang Nasabah Rp5 M, Pegawai BRI Medan Putri Hijau Dituntut 8 Tahun

"Rampok" Uang Nasabah Rp5 M, Pegawai BRI Medan Putri Hijau Dituntut 8 Tahun

Jual Wanita, Warga Asal Labusel Diadili di PN Medan

Jual Wanita, Warga Asal Labusel Diadili di PN Medan

Ahmad Darwis Desak Poldasu Berani Tutup Arena Judi di Yang Lim plaza dan Medan Labuhan

Ahmad Darwis Desak Poldasu Berani Tutup Arena Judi di Yang Lim plaza dan Medan Labuhan

Jika Paksa Eksekusi Lahan di Desa Sena, PN Lubuk Pakam Salah Gunakan Kewenangan

Jika Paksa Eksekusi Lahan di Desa Sena, PN Lubuk Pakam Salah Gunakan Kewenangan

Miliki Sabu, Warga Gebang Ditangkap Polisi

Miliki Sabu, Warga Gebang Ditangkap Polisi

Polres Binjai Tangkap Warga Deli Tua Terlibat Narkoba

Polres Binjai Tangkap Warga Deli Tua Terlibat Narkoba

Komentar
Berita Terbaru