Sidang Lanjutan Kasus Pabrik Narkoba Rumahan, Ahli: Ekstasi Adalah Tablet Ilegal
Kitakini.news -Ahli Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dihadirkan pada persidangan lanjutan kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, yang menyeret 5 orang terdakwa.
Baca Juga:
Adapun kelima terdakwa tersebut diantaranya ialah Hendrik Kosumo (41), Debby Kent (36), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), Arpen Tua Purba (29), dan Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43).
Ahli yang dihadirkan dan dimintai keterangannya berjumlah 2 orang, yaitu Debora dan Supiani.
Dipersidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, keduanya menjelaskan hasil pemeriksaan forensik terhadap barang bukti dalam kasus ini.
Keduanya pun menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan forensik diperoleh bahwa barang bukti yang diuji menggunakan laboratorium ada yang tergolong Psikotropika dan ada juga tergolong Narkotika.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati, Supiani mengatakan bahwa Pil Ekstasi merupakan tergolong jenis Narkotika, bukan Psikotropika.
"Ekstasi itu adalah tablet ilegal. Jadi, semua bentuk tablet yang ilegal itu Ekstasi. Barang bukti Ekstasi yang dikirimkan ke kami adalah yang jenis Narkotika, bukan Psikotropika," terangnya, Rabu (8/1/2025) sore.
Lebih lanjut Supiani menjelaskan, perihal mengapa Narkotika jenis Pil Ekstasi dilarang, karena pil tersebut memiliki sifat halusinasi hingga menimbulkan ketergantungan yang kuat.
Sementara itu, Debora menerangkan bahwa Pil Ekstasi merupakan jenis Narkotika golongan 1 yang berbentuk tablet.
Dia juga menegaskan, Pil Esktasi tidak bisa digunakan untuk pengobatan medis.
"Ekstasi itu adalah istilah umum jenis Narkotika golongan 1 yang berbentuk tablet. Kalau berbentuk bubuk atau cairan tidak disebut Ekstasi, kita sebutnya cairan Narkotika. Narkotika golongan 1 (ekstasi) tidak bisa dan tidak boleh untuk pengobatan," jelasnya.
Setelah mendengarkan keterangan para ahli, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan tepatnya Rabu (15/1/2025) dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. (**)