Jual Wanita, Warga Asal Labusel Diadili di PN Medan
Kitakini.news -Terdakwa Pari Indayani alias Kelin, warga Dusun Sodorejo, Kelurahan Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), diadili di Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga:
Wanita berusia 22 tahun itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menjual wanita untuk menjadi pekerja seks komersil (PSK).
Kali ini persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Rabu (7/1/2025) petang, beragendakan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim yang diketuai Hendra Hutabarat.
Putusan sela tersebut dibacakan Hakim untuk memutuskan apakah Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) atas dakwaan JPU diterima atau tidak.
Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi tersebut. Sebab, menurut hakim, eksepsi yang diajukan PH terdakwa telah memasuki materi pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut.
"Menyatakan keberatan PH terdakwa tidak diterima. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Pari Indayani alias Kelin. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," ucap Hendra.
Setelah membacakan putusan sela, selanjutnya Hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan tepatnya, Senin (13/1/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara itu dalam dakwaan JPU diuraikan, kasus ini terjadi, Senin (15/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB lalu. Mulanya, Minggu (14/7/2024), terdakwa menghubungi seorang wanita berinisial SWR alias C untuk menawarkan pekerjaan Short Time (ST).
Dalam komunikasinya, terdakwa menawarkan SWR untuk memuaskan nafsu birahi seorang pria berinisial JS dengan mengatakan 'Kak, mau ngasih kerjaan di Hotel Adi Mulia, layanan berhubungan badan dengan orang lain dalam durasi tertentu atau ST, 5 juta bersih'. Kemudian, SWR pun menerima tawaran tersebut.
Keesokan harinya tepatnya Senin (15/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa pun mempertemukan SWR dengan JS di Hotel Adi Mulia Medan. Setelah mereka bertemu, terdakwa mengenalkan SWR kepada JS.
Setelah itu, JS mengajak SWR ke kamar No. 8010 untuk melakukan hubungan badan. Sebelum berhubungan badan, JS terlebih dahulu membayar SWR senilai Rp10 juta kepada terdakwa. Setelah itu, terdakwa pergi meninggalkan keduanya.
Pada malam itu juga, petugas kepolisian berjumlah 2 orang yang telah mendapatkan informasi terkait ada modus eksploitasi seksual atau prostitusi pun melakukan razia di Hotel Adi Mulia dan langsung menangkap terdakwa di lobby hotel.
Setelah berhasil menangkap terdakwa, selanjutnya petugas menuju yang digunakan SWR dan JS melakukan hubungan intim. Sesampainya di kamar tersebut, petugas pun langsung menyiduk SWR dan JS yang pada saat itu tidak mengenakan busana.
Selanjutnya, ketiganya beserta barang bukti dibawa petugas ke Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 2 Jo. Pasal 10 Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 296 KUHP. (**)