Kejari Medan Segera Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif BRI Rp6,28 M Masuk DPO
Kitakini.news -Kejaksaan Negeri Medan akan segera menetapkan dua tersangka dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp6,28 miliar Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda dengan status sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Baca Juga:
"Kedua
tersangka itu yakni DS selaku mantan Mantri (Account Officer) BRI Kutalimbaru,
dan HM yang merupakan Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru," ujar Kasi Pidsus
Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza ketika dihubungi dari Medan, Sabtu
(11/1/2025).
Rizza
mengatakan, langkah penetapan DPO itu diambil setelah kedua tersangka kembali
tidak menghadiri panggilan pemeriksaan keempat secara resmi yang dilayangkan
oleh tim penyidik Pidsus Kejari Medan.
"Kami telah
mengirimkan surat panggilan ke-empat dan mengumumkan surat panggilan tersangka
itu melalui media cetak agar kedua tersangka dapat hadir pada Jumat
(10/1/2025), untuk diperiksa. Namun, keduanya kembali mangkir," ungkap Rizza.
Rizza
menambahkan, kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BRI Unit Kutalimbaru
yang terjadi pada tahun 2021 hingga Mei 2024 itu menyebabkan kerugian negara
senilai Rp6,28 miliar. "Dalam kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejari Medan telah
menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, lima di antaranya telah dilakukan
penahanan," jelasnya.
Dirinya
menjelaskan bahwa kelima tersangka yang telah ditahan dalam kasus itu
diantaranya yakni EH selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023
sampai 13 Mei 2024, lalu MJ selaku mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru.
Kemudian,
lanjut dia, tersangka JAS selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru,
tersangka RS selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, dan R alias T selaku
Narahubung BRI Kutalimbaru.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Mochamad Ali Rizza.