Rabu, 22 Januari 2025

Empat Tersangka Korupsi Jalan Tol Sumbar-Riau Dijebloskan ke Penjara

Azzaren - Rabu, 15 Januari 2025 13:30 WIB
Empat Tersangka Korupsi Jalan Tol Sumbar-Riau Dijebloskan ke Penjara
Teks foto : keempat tersangka berperan selaku penerima ganti kerugian jalan tol Padang-Pekanbaru, dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. (Bonar)

Kitakini.news - Empat tersangka pembebasan lahan jalan tol Padang, Sumbar-Pekanbaru, Riau, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. Keempat tersangka tersebut dikhawatirkan melarikan diri, memengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:

Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumbar, di Jalan Rasuna Said Kota Padang, tersangka Amroh, Zainuddin, Arlia Mursida dan Syamsuir, langsung digiring ke mobil tahanan, Selasa siang (14/1 2025).

Sebelumnya, keempat tersangka korupsi pembebasan lahan jalan tol Padang-Pekanbaru senilai Rp27 Miliar, pada tahun 2020 lalu, telah menjadi tahanan kota di Kejaksaan Negeri Padang Pariaman. Namun, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan, mereka langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar M Rasyid, keempat tersangka berperan selaku penerima ganti kerugian jalan tol Padang-Pekanbaru, dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

"Tersangka diduga telah merugikan keuangan negara Rp 27 miliar, pada 2020. Hal ini sesuai audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar," ujarnya.

Selain mereka, ada 10 lainnya penerima ganti rugi sebesar kurang lebih Rp9 Miliar. Terdapat 2 ASN yang telah ditahan, yakni S dan Y selaku Panitia P2T Pengadaan tanah jalan tol. Setelah serah terima dari penyidik ke penuntut umum, langkah selanjutnya jaksa akan mempersiapkan dakwaannya guna segera dilimpahkan ke Pengadilan.

"Dengan selesainya tahap dua pemeriksaan tersangka dan barang bukti maka Jaksa akan segera mempersiapkan surat dakwaannya guna dilimpahkan ke pengadilan," kata Rasyid.

Tersangka diancam pidana maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal yang disangkakan pasal primair pasal 2 (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Banjir dan Longsor, Jalur Lalu Lintas Sumbar-Riau Putus Total

Banjir dan Longsor, Jalur Lalu Lintas Sumbar-Riau Putus Total

Komentar
Berita Terbaru