Selasa, 21 Januari 2025

Pemilik Home Industri Ekstasi di Medan Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

Abimanyu - Rabu, 15 Januari 2025 22:30 WIB
Pemilik Home Industri Ekstasi di Medan Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Home Industri Ekstasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Terdakwa Hendrik Kosumo (41), pemilik Home Industri Pil Ekstasi di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, mengaku meraup keuntungan ratusan Juta Rupiah dari hasil penjualan Ekstasi.

Baca Juga:

"Keuntungan dari hasil penjualan Ekstasi yang saya produksi ratusan Juta Rupiah," ujar terdakwa Hendrik menjawab pertanyaan Hakim Ketua Nani Sukmawati di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/1/2025).

Pada persidangan beragendakan keterangan terdakwa itu, Hendrik mengaku dalam proses produksi yang dilakukan secara rumahan sejak awal Januari 2024, dirinya menghasilkan Ekstasi dengan harga jual bervariasi.

"Pil Ekstasi yang dijual senilai Rp150 Ribu per butir untuk dosis tinggi dan Rp90 Ribu untuk dosis rendah atau biasa," katanya.

Hendrik juga mengakui, Ekstasi yang diproduksi diuji terlebih dahulu, sebelum dipasarkan dan dirinya mengklaim bahwa baranh haram tersebut aman untuk digunakan tanpa menimbulkan keracunan setelah efeknya hilang.

"Awalnya di tes dulu, sebelum dijual," ucapnya.

Dia juga mengungkapkan, awalnya memproduksi Ekstasi untuk konsumsi pribadi. Namun, sejak akhir Januari 2024, dia mulai menjual Ekstasi yang diproduksinya.

"Saya membuat Ekstasi sejak Juli 2023, dan Ekstasi buatan sendiri itu saya konsumsi untuk pribadi, namun pada akhir Januari 2024, saya mulai menjual ekstasi tersebut," beber Hendrik.

Masih kata Hendrik, pemesan utama adalah terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan (berkas terpisah) selaku Supervisor di Koin Bar di Kota Pematangsiantar, Sumut, yang telah beberapa kali memesan Ekstasi dari Hendrik.

Sementara terdakwa Syahrul Savawi alias Dodi (berkas terpisah), memesan untuk di wilayah Kota Medan dengan harga Rp90 Ribu per butirnya sejak Februari 2024.

Hendrik mengatakan bahwa Ekstasi tersebut diproduksi di kamar khusus yang ada di lantai tiga rumahnya, menggunakan mesin cetak yang dibeli di Jalan Setia Budi, Medan.

Mesin tersebut, lanjutnya,mampu mencetak satu butir Ekstasi hanya dalam waktu lima detik. Dalam waktu tiga bulan terakhir sebelum penangkapannya, Hendrik telah memproduksi dan mengedarkan sekitar puluhan ribu Ekstasi.

"Pada saat penangkapan ada sekitar lima bungkus berisikan 500 butir Ekstasi yang mau diedarkan ke Siantar," jelasnya.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Hakim Ketua melanjutkan pemeriksaan terhadap keempat terdakwa lainnya yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Trian Adhitya Izmail dan Rizqi Darmawan.

Keempat terdakwa itu, yakni Debby Kent (36) merupakan istri terdakwa Hendrik Kosumo, lalu terdakwa Hilda Dame Ulina Panggabean (36).

Kemudian, terdakwa Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43), dan terdakwa Arpen Tua Purba (29) selaku pegawai loket Paradep. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Langkat Tangkap Karyawan Diskotik Pemilik 8 Butir Ekstasi

Polres Langkat Tangkap Karyawan Diskotik Pemilik 8 Butir Ekstasi

Polisi Ringkus Dua Orang Bandar Ganja di Tapsel

Polisi Ringkus Dua Orang Bandar Ganja di Tapsel

Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia Dihukum 16 Bulan Penjara

Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia Dihukum 16 Bulan Penjara

Korupsi Proyek Jalan Rp4,9 M, Bambang Pardede Dihukum 2 Tahun

Korupsi Proyek Jalan Rp4,9 M, Bambang Pardede Dihukum 2 Tahun

Intel Kodim Agam Tangkap Pengedar Narkoba

Intel Kodim Agam Tangkap Pengedar Narkoba

Program Ketahanan Pangan Lapas Narkotika Langkat Gelar Panen Raya Jagung

Program Ketahanan Pangan Lapas Narkotika Langkat Gelar Panen Raya Jagung

Komentar
Berita Terbaru