Selasa, 21 Januari 2025

Perintah Pemilik Koin Bar, Terdakwa Hilda Pesan Ratusan Butir Ekstasi Dari Hendrik

Abimanyu - Kamis, 16 Januari 2025 09:18 WIB
Perintah Pemilik Koin Bar, Terdakwa Hilda Pesan Ratusan Butir Ekstasi Dari Hendrik
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) yang merupakan Supervisor Koin Bar di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan Narkotika jenis aekstasi dan Erimin atau H5, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga:

Pada persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa yang dipimpin Hakim Ketua Nani Sukmawati itu, Hilda mengaku dirinya sudah beberapa kali memesan ratusan Ekstasi dari Hendrik Kosumo (berkas terpisah) selaku pemilik pabrik Ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Bahkan, lanjutnya, setiap kali memesan Ekstasi dari Hendrik Kosumo, dengan jumlah mencapai ratusan butir.

"Saya bekerja di Koin Bar sebagai supervisor, awalnya saya ditawari oleh terdakwa Hendrik, lalu berlanjut dan saya memesan ekstasi dengan terdakwa Hendrik," ujarnya.

Dia menambahkan, harga per butir dari terdakwa Hendrik Rp100 Ribu dan menjual kembali seharga Rp150 Ribu.

"Saya memesan pil Ekstasi dan menyerahkan kepada Rizki Ramadan (DPO) di Koin Bar. Terakhir kalinya saya menyerahkan 100 butir," jelasnya.

Sementara dalam dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Trian Adhitya Izmail dan Rizqi Darmawan menyebutkan bahwa terdakwa Hilda terlibat dalam peredaran Narkotika jenis ekstasi dan 50 butir pil Erimin (H5).

"Terdakwa menerima perintah dari Binsar Siregar (DPO) selaku pemilik Koin Bar dan Rizki Ramadan (DPO), yang menyuruhnya membeli 100 butir Ekstasi dan 50 butir pil Erimin (H5) kepada Hendrik Kosumo dengan harga Rp 150.000 per butir," kata JPU Trian.

Pemesanan dilakukan melalui WhatsApp, dan pembayaran dilakukan melalui rekening istri Hendrik, Debby Kent.

Barang pesanan kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman PT Pelita Paradep dengan tujuan Pematang Siantar, dan Hilda menginstruksikan Rizki Ramadan untuk mengambilnya.

Paket tersebut tiba di loket Paradep dan diambil oleh Arpen Tua Purba (berkas terpisah) selaku pegawai loket Paradep yang kemudian ditangkap oleh pihak Kepolisian.

"Berdasarkan pengakuan Arpen, barang tersebut diperoleh atas perintah Rizki Ramadan, yang menyatakan bahwa Hilda adalah pemesan ekstasi tersebut," jelasnya.

Setelah pemeriksaan terdakwa, Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda dan melanjutkan persidangan pada Rabu (5/2/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pengamat Hukum: Pasutri Terdakwa Pemilil Pabrik Ekstasi Harus Dihukum Mati

Pengamat Hukum: Pasutri Terdakwa Pemilil Pabrik Ekstasi Harus Dihukum Mati

Polres Langkat Tangkap Karyawan Diskotik Pemilik 8 Butir Ekstasi

Polres Langkat Tangkap Karyawan Diskotik Pemilik 8 Butir Ekstasi

Polisi Ringkus Dua Orang Bandar Ganja di Tapsel

Polisi Ringkus Dua Orang Bandar Ganja di Tapsel

Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia Dihukum 16 Bulan Penjara

Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia Dihukum 16 Bulan Penjara

J-Queen, Durian Termahal di Indonesia

J-Queen, Durian Termahal di Indonesia

PT Medan Canning Akan Tempuh Jalur Hukum Tanggapi Berita Negatif Yang Beredar

PT Medan Canning Akan Tempuh Jalur Hukum Tanggapi Berita Negatif Yang Beredar

Komentar
Berita Terbaru