Polres Indragiri Hilir, Riau Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Kitakini.news -Seorang pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Indragiri Hilir Riau, berhasil diringkus polisi, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga:
Pelaku FR (21) ditangkap oleh tim Reskrim Polres Inhil di kos-kosannya, setelah kabur selama 3 jam usai melakukan perbuatan keji terhadap seorang anak perempuan berumur 12 tahun di pinggir jalan di dekat kebun sawit di Kelurahan Tembilahan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Aktora, Kamis (16/1/2025), mengatakan modus yang dilakukan pelaku terhadap korban, berpura-pura minta antar ke tempat jual es batu. Lalu korban dibawa ke daerah kebun sawit dan korban diperkosa, sehingga korban mengalami pendarahan hebat dan ditinggal sendiri di daerah tersebut.
Saat ini korban telah menjalani pengobatan dan operasi di rumah sakit umum daerah Puri Husada Tembilahan.
Tersangka yang juga merupakan residivis kasus curah, kini telah diamankan Mapolres untuk menjalani proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam penerapan pasal 81 jo 76 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (**)