Selasa, 21 Januari 2025

Polisi Ringkus Dua Orang Bandar Ganja di Tapsel

Efendi Jambak - Senin, 20 Januari 2025 21:15 WIB
Polisi Ringkus Dua Orang Bandar Ganja di Tapsel
(Kitakini.news/Efendu Jambak)
Dua orang bandar Ganja saat diamankan Polres Tapsel

Kitakini.news -Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKP IR Sitompul bersama Tim Opsnal kembali membekuk 2 orang pria berinisial, YO (28) dan RS (28), yang diduga bandar Narkotika jenis Ganja yang sudah meresahkan masyarakat.

Baca Juga:

"YO, merupakan warga Desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel. Sedangkan, RS, merupakan warga Desa Sipenggeng, Kecamatan Batang Toru," ujar Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, Minggu (19/1/2025) malam.

AKP IR Sitompul mengungkapkan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika jenis ganja, Sabtu (18/1/2025) siang. Atas informasi itu, Kasat bersama Tim Opsnal bergerak ke TKP melakukan strategi penyelidikan terhadap target pertama yaitu, YO.

Setibanya di Desa Sumuran, personel mencurigai seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi yang didapat, yaitu mengendarai sepeda motor dari arah PTPN III menuju Desa Sumuran.

Tak lama, personel melihat sasaran melintas menggunakan sepeda motor dan langsung mengamankannya di jalan terhadap sasaran yang tak lain adalah, YO. Meski YO sedikit lakukan perlawanaan, namun tetap berhasil diamankan.

"Saat diamankan, laki-laki itu mengaku berinisial YO dan ditemukan barang bukti berupa sebungkus plastik yang di dalamnya diduga tumpukan Ganja seberat 50 Gram. Dan sebungkus atau Amp kecil yang diduga berisi ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih seberat 1,7 Gram," bebernya.

Kepada petugas, YO mengaku masih menyimpan Ganja lainnya di samping rumahnya. Kemudian, personel yang juga didampingi Kepala Desa Sumuran berangkat ke Rumah YO.

Saat dilakukan pemeriksaan di samping R
rumahnya, ditemukan barang bukti lainya di dalam lemari bekas.

"Barang bukti itu adalau bungkusan yang diduga berisikan Ganja yang dibungkus dengan plastik dan dibalut dengan lakban seberat 700 Gram. Tersangka, mengakui bahwa Ganja tersebut adalah benar miliknya yang dibeli guna untuk dijual kembali secara eceran," ungkapnya.

Kasat melanjut, sorenya di hari yang sama, personel menuju ke target kedua, yaitu seorang laki-laki yang tak lain adalah, RS. Pengintaian dilakukan pada satu unit rumah yang merupakan tempat tinggal RS.

Namun, RS seolah menyadari, jika ia sedang diintai dan langsung melarikan diri dari dalam rumah. Melihat kejadian itu, personel langsung mengejar RS. Naas, sekitar 300 Meter dari pelariannya, RS terpeleset jalanan yang licin, sehingga berhasil diamankan dalam keadaan basah kuyup.

Kemudian, personel membawa RS kembali ke dalam rumahnya. RS mengakui bahwa, ada menyimpan Ganja dan menunjukkannya kepada petugas. Dan, petugas mendapati barang bukti berupa sebuah tas.

"Di dalam tas tersebut, ditemukan 2 bungkus atau Bal yang diduga berisi ganja seberat 2.000 Gram atau 2 Kg lebih yang dibalut dengan lakban yang ditemukan di dalam kamar rumah," urai Kasat.

Selanjutnya personel memeriksa rumah tersebut dan dari kamar lainnya berhasil ditemukan barang bukti berupa sebungkus plastik yang diduga berisikan ganja seberat 700 Gram.

Kemudian, ditemukan juga sebungkus plastik yang diduga berisikan Ganja seberat 150 Gram dan bungkusan yang diduga juga berisi Ganja yang dibungkus dengan kertas seberat 150 Gram.

Menurut keterangan RS, ia mengakui bahwa, Ganja yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dengan cara membelinya dari seorang laki-laki berinisial, L yang masih dalam penyelidikan yang merupakan warga Desa Kota Tua, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Jumat (17/01/2025) lalu.

"Saat itu, RS membeli sebanyak 3 Kg dengan harga Rp700 ribu per Kg-nya. Sehingga, total barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu, 3.751,7 Gram atau 3 Kg lebih Ganja. Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, kedua tersangka dibawa ke Mako Polres Tapsel," beber Kasat.

Kasat menjelaskan, terhadap keduanya, disangkakan Pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam kesempatan ini, Kasat juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung pihak Kepolisian dalam mencegah dan memberantas Narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel.

"Harapannya, dengan kerjasama semua pihak pemberantasan Narkoba di wilayah Kabupaten Tapsel dan Padang Lawas Utara dapat berjalan dengan baik dan lancar," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Langkat Tangkap Karyawan Diskotik Pemilik 8 Butir Ekstasi

Polres Langkat Tangkap Karyawan Diskotik Pemilik 8 Butir Ekstasi

Kodim 0212/Tapsel Gelar Pelepasan dan Penerimaan Perwira Baru, Tradisi Koprs

Kodim 0212/Tapsel Gelar Pelepasan dan Penerimaan Perwira Baru, Tradisi Koprs

Warga Serahkan Terlapor Pelecehan Seksual 2 Gadis Yatim ke Polsek Batang Angkola

Warga Serahkan Terlapor Pelecehan Seksual 2 Gadis Yatim ke Polsek Batang Angkola

Intel Kodim Agam Tangkap Pengedar Narkoba

Intel Kodim Agam Tangkap Pengedar Narkoba

Program Ketahanan Pangan Lapas Narkotika Langkat Gelar Panen Raya Jagung

Program Ketahanan Pangan Lapas Narkotika Langkat Gelar Panen Raya Jagung

Barak Narkoba di Pondok Kloneng Langkat jadi Tempat Latihan Yonif 100/PS

Barak Narkoba di Pondok Kloneng Langkat jadi Tempat Latihan Yonif 100/PS

Komentar
Berita Terbaru