Rabu, 16 April 2025

Eksepsi Ditolak, Perkara Penggelapan Rp8,6 M di Bank Mega Berlanjut

Abimanyu - Rabu, 22 Januari 2025 21:13 WIB
Eksepsi Ditolak, Perkara Penggelapan Rp8,6 M di Bank Mega Berlanjut
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara penggelapan uang di Bank Mega yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menolak Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan Supervisor PT Bank Mega Tbk, Yenny (47), atas kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp8,6 Miliar.

Baca Juga:

Majelis Hakim yang diketuai Joko Widodo menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan telah lengkap, jelas, dan cermat. Sehingga, keberatan PH terdakwa tidak dapat diterima.

"Menyatakan keberatan dari PH terdakwa Yenny tersebut tidak dapat diterima," tegas Joko dalam membacakan putusan sela di ruang Sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/1/2025).

Dalam putusan sela juga, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara penggelapan yang menyeret PT Kelola Jasa Artha (PT KEJAR) tersebut.

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ucapnya.

Setelah membacakan putusan sela, selanjutnya Hakim menunda dan akan kembali membuka persidangan pada 2 pekan mendatang tepatnya, Rabu (5/2/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara dalam dakwaan JPU sebelumnya, menjelaskan bahwa terdakwa diduga terlibat dalam penggelapan dana yang menyebabkan kerugian total sebesar Rp8,6 Miliar.

Kasus ini melibatkan manipulasi transaksi yang dilakukan pada Mei dan Juni 2024 untuk kepentingan pribadi terdakwa memanfaatkan wewenangnya dalam pengelolaan dana perusahaan.

Dijelaskan Jaksa, Yenny menginstruksikan PT Kelola Jasa Artha (PT KEJAR) untuk mengirimkan uang sebesar Rp 360 Juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi antar bank, namun tidak disertai dengan tanda terima resmi sesuai prosedur.

Uang tersebut diterima oleh Maria Ladys, Kepala Teller Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda.

Pada 22 Mei 2024, kata Yenny kembali, melakukan instruksi pengiriman dana sebesar Rp250 Juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi yang sah, namun alih-alih menggunakan dana tersebut untuk kepentingan bank, Yenny mentransfernya ke rekening anaknya, Jimmy Tantriyadi, yang kemudian mengembalikannya melalui Allo Bank tanpa prosedur yang jelas.

"Selanjutnya, pada hari yang sama, Yenny juga memerintahkan PT KEJAR untuk mengirimkan uang sebesar Rp350 Juta ke Bank Danamon Cabang Medan, namun laporan terkait transaksi ini tidak diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ucap jaksa.

Sementara untuk modus yang digunakan, terdakwa melibatkan pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi tanpa izin yang sah.

Tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi, termasuk berinvestasi dalam bisnis online dan trading kripto, yang menyebabkan kerugian besar bagi PT Bank Mega Tbk.

Berdasarkan temuan audit internal, total kerugian yang ditimbulkan akibat penggelapan dana ini mencapai Rp8,6 Miliar. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 372 dan atau 374 KUHP, dan atau Pasal 3 UU TPPU. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Irfan Hakim Pelihara Hiu di Akuarium

Irfan Hakim Pelihara Hiu di Akuarium

Modus Jual Mobil Rental, Warga Deli Serdang Didakwa Penipuan Rp120 Juta

Modus Jual Mobil Rental, Warga Deli Serdang Didakwa Penipuan Rp120 Juta

Sidang Prapid Rahmadi Digelar, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Sidang Prapid Rahmadi Digelar, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Gelapkan Rp8,6 M Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 M Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

Dituduh Gelapkan Mobil, Oknum Kades di Sidimpuan Jelaskan Perkara Sesungguhnya

Dituduh Gelapkan Mobil, Oknum Kades di Sidimpuan Jelaskan Perkara Sesungguhnya

Perkara Penipuan Rp758 Juta, Pemilik Sanggar Barbie Cia Production Dituntut 3,5 Tahun

Perkara Penipuan Rp758 Juta, Pemilik Sanggar Barbie Cia Production Dituntut 3,5 Tahun

Komentar
Berita Terbaru