Kejatisu Tangkap DPO Terpidana Perambah Hutan Padanglawas

Kitakini.news -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengamankan Juara Tamba, Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana perambahan kawasan hutan di Kabupaten Padanglawas (Palas).
Baca Juga:
Juara Tamba ditangkap di perumahan Mega Mansion Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (22/1/2025) pukul 19.00 WIB.
"Pada saat diamankan terpidana melakukan perlawanan, namun tim berhasil mengamankan terpidana dan langsung dibawa ke Kantor Kejatisu untuk selanjutnya diserahkan kepada tim dari Kejaksaan Negeri Padanglawas dan menjalani hukumannya," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kamis (23/1/2025).
Adre menjelaskan, Juara Tamba sebelumnya divonis 6 bulan penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.25 K/Pud.Sus-LH/2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka tim jaksa eksekutor melakukan pemanggilan terhadap terpidana tetapi tidak pernah hadir dan hingga ditetapkan DPO sejak Oktober 2024 oleh Kejari Padanglawas," ujarnya.
Ia menyampaikan, bahwa putusan di tingkat Pengadilan Negeri Sibuhuan, Juara Tamba dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 Juta.
"Jika tidak dibayar diganti dengan pidana satu bulan kurungan. Kemudian di tingkat PT Medan, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp50 Juta dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan," ujarnya.
Adre menambahkan, terpidana diserahkan langsung oleh Kasi E pada Bidang Intelijen Husairi kepada Kasi Pidum Kejari Padanglawas Christian Sinulingga didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan langsung dibawa ke Kejari Palas untuk selanjutnya menjalani hukuman. (**)

Kejari Medan Terima Berkas Tahap II Kasus Judi di Heaven Seven

Gelapkan Rp8,6 M Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

Perkara Lingkungan Hidup, Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Erick Kurniawan

Kejari Samosir Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos Korban Banjir Bandang

Warga Deliserdang Dihukum 20 Bulan Penjara Karena Tabrak Anggota TNI
