Ayah Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas Dihukum 14 Tahun, Ibu Kandung 3,5 Tahun

Kitakini.news -Dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang anak berinisial APN (5) hingga mengakibatkan kematian dijatuhi hukuman bervariasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga:
Kedua terdakwa dalam perkara tersebut diantaranya adalah Muhammad Baginda Siregar, ayah tiri korban dan Ardila Hakim yang merupakan ibu kandung korban.
Baginda dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Sedangkan, Ardila diyakini terbukti bersalah membiarkan dilakukannya kekerasan terhadap korban.
Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 80 ayat (4) Jo. Pasal 76c Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan kesatu primer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Baginda Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun. Sedangkan, untuk terdakwa Ardila Hakim selama 3 tahun dan 6 bulan penjara," vonis Hadi di Ruang Sidang Cakra V Pengadilan Negeri Medan.
Selain pidana penjara, Hakim juga menghukum keduanya untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp100 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 20 hari.
"Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan dalam masyarakat. Terdakwa Muhammad Baginda Siregar merupakan ayah tiri, sedangkan terdakwa Ardila merupakan ibu kandung korban yang seharusnya melindungi dan menjaga korban," sebut Hadi.
Sedangkan hal meringankan, para terdakwa mengakui kesalahan dan menyesali serta berjanji tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan para terdakwa juga belum pernah dipidana.
"Khusus untuk terdakwa Ardila Hakim, terdakwa telah mengungkapkan dan menyerahkan ini kepada pihak yang berwenang," sambung Hadi.
Usai mendengarkan pembacaan putusan, para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sebelumnya menuntut Baginda 14 tahun penjara, sedangkan Ardila 5 tahun penjara. Di samping itu, jaksa juga menuntut keduanya untuk membayar denda sebesar Rp100 Juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebagaimana diketahui, korban tewas di tangan terdakwa Baginda pada 9 Maret 2023 lalu di kediaman Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Kasus kematian itu baru terbongkar pada 6 Mei 2024 lalu setelah ayah kandung korban melaporkan mantan istrinya ke Polda Sumut.
Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Jalan Lintas Sipirok, Desa Pansur Napitupu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Adapun motif Baginda membunuh anak tirinya tersebut ialah dikarenakan emosi melihat istrinya (Ardila) yang kerap video call dengan pria lain, akan tetapi sang istri tak mengakuinya.
Berkaitan perkara tersebut, terdakwa lain Muhammad Rajsamjani Siregar, paman dari korban, APN yang tewas akibat dianiaya oleh ayah tirinya turut dihukum 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/1/2025).
Majelis hakimmenyatakan Rajsamjani turut terlibat dalam kasus kematian bocah malang berusia 5 tahun itu. Rajsamjani diyakini telah terbukti bersalah membawa lari hingga menguburkan APN sebagaimana dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Pasal 181 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Rajsamjani Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan," vonis ketua majelis hakim Hadi.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan dalam masyarakat. Terdakwa merupakan paman dari korban yang seharusnya melindungi dan menjaga korban. "Hal yang meringankan tidak ada," tegas Hadi.
Hakim menjelaskan mengapa tidak ada keadaan yang meringankan. Hal itu dikarenakan pidana yang dijatuhkan kepada Rajsamjani merupakan hukuman maksimal berdasarkan pasal yang dikenakan kepadanya.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak. (**)

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Macet di BRI Tanjung Pura Divonis Bervariasi

Polda Sumut Tak Mampu Hadirkan Saksi dan Ahli, Sidang Prappid Rahmadi Masuk Tahap Pembuktian

Paula Verhoeven Sebut Fitnah, Duga Hakim Perceraian Langgar Etik

Baim Wong dan Paula Resmi Cerai, Hakim Benarkan Ada Perselingkuhan

Ahli Hukum: Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Poldasu Tidak Sah
