Mantan Kadis PMD Kota Sidimpuan Ismail Fahmi Menyerahkan Diri ke Kejatisu
Kitakini.news -Sempat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar menyerahkan diri ke Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (3/2/2025).
Baca Juga:
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting bahwa mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan ini ditetapkan sebagai tersangka Juli 2024 dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5.794.500.000.
"Setelah sekian lama menghilang, tersangka Ismail fahmi siregar akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri dan kini telah diamankan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Sementara Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin menyebutkan bahwa tim penyidik akan segera melanjutkan penyidikan kasus ini.
"Penyerahan diri tersangka merupakan langkah yang kami apresiasi, dan kami memastikan proses hukum berjalan dan untuk pejabat pejabat lain yg ikut menikmati aliran dana tersebut akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut Kasi Penkum menyampaikan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejatisu saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen per Desa se Kota Padangsidimpuan TA. 2023 atas nama Tersangka IFS.
"Untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 3 Februari 2025," kata Adre W Ginting.
Sebelumnya, tambah Kasi Penkum, bahwa Kejari Kota Padangsidimpuan telah menetapkan AN (staff Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan. (**)