Selasa, 04 Februari 2025

Empat Terdakwa 15 Butir Ekstasi Dihukum 8 Tahun Penjara

Abimanyu - Selasa, 04 Februari 2025 15:11 WIB
Empat Terdakwa 15 Butir Ekstasi Dihukum 8 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Empat terdakwa kasus kepemilikan Ekstasi divonis masing-masing 8 tahun penjara, dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/2/2025) sore.

Baca Juga:

Keempat terdakwa, Muhammad Qadri, Arya Fernando Ginting, Emia Sribuna Br Karo dan Gabe Karunia Abdi Rangkuti, dinyatakan bersalah atas kepemilikan pil ekstasi sebanyak 15 butir.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp1 Miliar. Dengan ketentuan, bila tidak mampu membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan 4 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaJo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata Hakim Ketua Evelyne Napitupulu.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kasus yang menjerat keempat terdakwa bermula pada Mei 2024. Sekira pukul 10.00 WIB, Polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut, dihubungi informan menerangkan bahwa ada orang yang selalu mengedarkan Narkotika jenis Pil Ekstasi di seputaran Jalan Pantai Timur, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Lalu, anggota Polisi Bismar Marpaung melakukan penyamaran dan menghubungi terdakwa Muhammad Qadry dan melakukan pemesanan Narkotika jenisPil Ekstasi sebanyak 15 butir.

Terdakwa kemudian menyuruh Polisi ittu untuk menunggu karena pesanan Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut akan dicarikan terlebih dahulu.

"Kemudian, sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa bersama denganGabe Karunia Abadi berada di kamar kost di Jalan Setia Budi Pasar III, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, dan terdakwa bertanya ada kawan yang jual obat (Ekstasi), lalu Gabe menghubungi Emia Sribina dan mengatakan Ekstasi itu ada," kata JPU.

Selanjutnya, Emia datang bersama dengan Arya Fernando Ginting dan terdakwa Muhammad Qadri menghubungi anggota Polisi Bismar Marpaung dan mereka pergi ke rumah kost di Helvetia.

Saat menunjukkan Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut dan pada saat hendak menyerahkannya, langsung dilakukan penangkapan yang kemudian pada saat penangkapan tersebut disita barang bukti dari terdakwa para terdakwa Pil Ekstasi sebanyak 15butir yang berbentuk Love berwarna Pink. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terbit Rencana dan Abangnya Didakwa Terima Suap Proyek Rp68,4 M

Terbit Rencana dan Abangnya Didakwa Terima Suap Proyek Rp68,4 M

Tangkap Bandar Sabu Oyok Cs, 27 Personel Polrestabes Medan Terima Penghargaan

Tangkap Bandar Sabu Oyok Cs, 27 Personel Polrestabes Medan Terima Penghargaan

Lagi, Polres Binjai Bakar Lapak Narkoba di Seibingai Langkat

Lagi, Polres Binjai Bakar Lapak Narkoba di Seibingai Langkat

Polres Asahan Tangkap Empat Bandar Narkoba Jaringan Kartel Bos Tile

Polres Asahan Tangkap Empat Bandar Narkoba Jaringan Kartel Bos Tile

Kapolres Tapteng Ajak Masyarakat Wujudkan Kamtibmas Yang Kondusif

Kapolres Tapteng Ajak Masyarakat Wujudkan Kamtibmas Yang Kondusif

Polsek Dolok Tangkap Pengedar Sabu di Paluta

Polsek Dolok Tangkap Pengedar Sabu di Paluta

Komentar
Berita Terbaru