Kamis, 06 Februari 2025

Hakim Pengadilan Tinggi Ringankan Hukuman Terdakwa 500 Butir Ekstasi

Abimanyu - Kamis, 06 Februari 2025 16:45 WIB
Hakim Pengadilan Tinggi Ringankan Hukuman Terdakwa 500 Butir Ekstasi
Teks foto : Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu yang lalu. (Abimanyu)

Kitakini.news - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan meringankan vonis Aslam Parwis (35) alias Azlem yang merupakan terdakwa kasus narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 500 butir menjadi 11 tahun penjara.

Baca Juga:

Sebelumnya pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan warga Dusun IX Gang Pancasila No. 303, Kelurahan Bandar Khalifa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, itu divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung.

Majelis hakim PT Medan yang diketuai Dahlan Sinaga menyatakan Aslam terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumut.

Dakwaan primer JPU pada Kejati Sumut yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Merubah putusan PN Medan No. 944/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 30 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aslam Parwis alias Azlem dengan pidana penjara selama 11 tahun," vonis Dahlan dalam putusan banding No. 2555/PID.SUS/2024/PT MDN yang dilansir, Kamis (6/2/2025).

Selain itu, Hakim Tinggi juga menghukum Aslam untuk membayar denda yang jumlahnya sama dengan putusan PN Medan, yaitu sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambah Dahlan.

Sebagaimana diketahui, penangkapan terhadap Aslam merupakan hasil pengembangan dari terpidana Bayu Setiawan Syahputra alias Bayu Beleng dan terpidana Fachri Swadika alias Pay yang menjadi pembeli 500 butir pil ekstasi tersebut.

Dalam proses persidangan, kasus yang menyeret Aslam ini sempat berlangsung alot. Pasalnya, ketika Bayu dan Fachri diperiksa sebagai saksi di persidangan mengaku bahwa bukan terdakwa yang merupakan Aslam sebenarnya.

Sehingga, pada saat itu Polda Sumut pun diduga salah menangkap pelaku kasus 500 butir pil ekstasi. Namun, tatkala pihak Polda Sumut dihadirkan di persidangan dan diperiksa sebagai saksi membantah bahwa pihaknya salah menangkap pelaku.

Pihak Polda Sumut pun meyakini dan menegaskan bahwa terdakwa adalah Aslam yang sebenarnya dan merupakan pelaku yang menjualkan 500 butir pil ekstasi kepada Bayu dan Fachri.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hakim Minta Jaksa Hadirkan Supervisior, Tunda Sidang Penggelapan Rp8,6 M di Bank Mega

Hakim Minta Jaksa Hadirkan Supervisior, Tunda Sidang Penggelapan Rp8,6 M di Bank Mega

Napi Kendalikan 11 Kg Sabu, PT Medan Perkuat Hukuman Seumur

Napi Kendalikan 11 Kg Sabu, PT Medan Perkuat Hukuman Seumur

Polda Riau Tangkap Empat Kurir Internasional, 53 Kg Sabu dan 49 Ribu Ekstasi

Polda Riau Tangkap Empat Kurir Internasional, 53 Kg Sabu dan 49 Ribu Ekstasi

Korupsi, Mantan Wadir Pascasarjana UINSU Dihukum 22 Bulan

Korupsi, Mantan Wadir Pascasarjana UINSU Dihukum 22 Bulan

Selebgram Ratu Entok Diadili di PN Medan

Selebgram Ratu Entok Diadili di PN Medan

Korupsi Alih Fungsi Hutan, Pemilik Lahan dan Mantan Kades Tapakkuda Diadili

Korupsi Alih Fungsi Hutan, Pemilik Lahan dan Mantan Kades Tapakkuda Diadili

Komentar
Berita Terbaru