Satreskrim Polres Sidimpuan Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan
Kitakini.news -Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu memimpin pengungkapan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap seorang remaja (NER) berusia 18 tahun yang dituduh mencuri, Jumat (7/6/2025) dini hari.
Baca Juga:
Dari hasil pengungkapan, Kasat bersama Tim berhasil mengamankan oknum ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan berinisial, IE (39), warga Jalan KH Zubeir Ahmad, No.1 Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap remaja tersebut.
"Selain itu, petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial, ARM (35), warga Gang Family II Ujung, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sadabuan," jelas Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K Sinaga.
Sebelum mengamankan IE dan ARM, lanjut Kasi Humas, petugas sudah mengantongi informasi bahwa, keduanya tengah berada di rumahnya masing-masing.Awalnya, petugas bergerak ke Jalan Jenderal Sudirman dan langsung mengamankan ARM yang saat itu berada di rumah.
"Berdasarkan hasil interogasi terhadap yang bersangkutan (ARM), ia mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana kekerasan terhadap remaja tersebut," terangnya.
Usai mengamankan ARM, sambung Kasi Humas, petugas melakukan pengembangan ke Jalan KH Zubeir Ahmad. Disana, petugas mengamankan IE yang saat itu juga sedang berada di rumahnya. Sama dengan ARM, IE juga mengakui perbuatannya menganiaya remaja tersebut.
Sebelumnya, Kasi Humas menjelaskan bahwa, seorang remaja yang tak lain adalah, NER, mengalami aksi dugaan penganiayaan secara bersama-sama usai dituduh melakukan pencurian di Jalan KH Zubeir Ahmad, Jumat (17/01/2025) lalu. Sebelum dianiaya, NER sedang bermain di sekitar kosan temannya, GF, di Jalan KH Zubeir Ahmad.
Tiba-tiba, sebut Kasi Humas, warga sekitar meneriaki NER dan GF dengan teriakan 'Maling'. Akibatnya, NER menjadi bulan-bulanan oleh warga lainnya yang mendengar teriakan tersebut dan NER mengalami luka hingga harus dirawat inap di RSUD Kota Padangsidimpuan.
"Setelahnya, korban (NER) menceritakan semua yang dialaminya ke wali korban yakni, Bapak Mhd Ali Siregar (50). Karena merasa keberatan, Bapak Mhd Ali Siregar, membuat laporan polisi ke Polres Padangsidimpuan, agar kasus ini diproses hukum," beber Kasi Humas.
Sehari sebelumnya sebelum IE dan ARM ditangkap, ucap Kasi Humas, Polres Padangsidimpuan juga telah melakukan upaya mediasi atas kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama ini.
Namun, dari hasil mediasi yang dipimpin Waka Polres Padangsidimpuan, Kompol Rahman Takdir Harahap itu tidak ditemukan titik temu antara kedua belah pihak.
"Sebab, pihak korban menginginkan agar para pelaku yang melakukan dugaan penganiayaan secara bersama-sama ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," urainya.
Sebagai informasi, kasus ini sempat viral di Facebook usai beredar rekaman video seorang remaja yang 'dihakimi' massa karena dituduh mencuri.
Selain itu, video dari ibu kandung NER, yang merasa tidak terima dan meminta Kapolres hingga Presiden memproses kasus ini juga viral di media sosial.
Namun belakangan, di sela mediasi, baik NER maupun orangtuanya, telah memohon maaf atas video yang viral terkait rasa tidak terima atas perbuatan penganiayaan hingga mengadu ke Kapolres Padangsidimpuan bahkan Presiden RI tersebut. (**)