Gelapkan CPO 476.520 Ton, Dua Karyawan PT Yorgo Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kitakini.news -Terdakwa Mario Wiranata Saragih (34) dan Amri Supratama (25) dituntut hukuman 3,5 tahun penjara. Kedua karyawan PT Yorgo Anugerah Nusantara tersebut dinilai terbukti memanipulasi penjualan minyak CPO yang merugikan perusahaan sebesar Rp10 Miliar.
Baca Juga:
Kedua terdakwa warga Jalan Pembangunan IV, Medan Timur dan Jalan M Basir Pasar V, Medan Marelan itu, dinilai terbukti melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu dalam sidang beragendakan Pembelaan (Pledoi) tersebut, penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon.
"Meminta agar majelis hakim memberikan hukuman seadilnya-adilnya," ucap Penasehat Hukum terdakwa dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/2/2035).
Usai mendengarkan Pledoi dari penasehat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Erianto Siagian kemudian menunda sidang pada pekan depan dengan agenda putusan.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa yang merupakan operator timbangan di PT Yorgo, melakukan aksinya bersama saksi M Habib Firdaus, Ismail Hidayat, Hardi Susanto, Joko Syahputra, Ahmad Alhadi Limbong dan Mhd Nur Ikhsan Al Thoriq (penuntutan terpisah).
Mereka melakukan aksinya pada 2023 sampai 11 September 2024. Kedua terdakwa bersama rekan-rekannya, melakukan pengoplosan/manipulasi timbangan minyak CPO sebanyak 476.520 ton.
Perbuatan para pelaku itu, atas permintaan saksi Hardi Susanto, selaku Mandor CV Angkutan Sahabat. Akibat perbuatan kedua terdakwa bersama rekan-rekannya itu, mengakibatkan PT Yorgo mengalami kerugian sebesar Rp10.305.973.314. (**)

Baim Wong dan Paula Resmi Cerai, Hakim Benarkan Ada Perselingkuhan

Ahli Hukum: Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Poldasu Tidak Sah

Irfan Hakim Pelihara Hiu di Akuarium

Modus Jual Mobil Rental, Warga Deli Serdang Didakwa Penipuan Rp120 Juta

Sidang Prapid Rahmadi Digelar, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Prosedur
