Polres Siantar Ringkus Dua Pengedar Sabu

Kitakini.news -Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dibawah kepemimpinan AKP Jonni Pardede membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di Kota Pematang Siantar.
Baca Juga:
Dua orang terduga pengedar, sesama warga Kecamatan Siantar Barat, berinisial RS (30) warga Jalan Sunda dan JS (36) warga Jalan Kartini, berhasil dibekuk dari dua tempat berbeda oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar, Rabu (12/2/2025).Dari keduanya ditemukan sejumlah barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan total Bruto 3.56 Gram.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP Jonni Pardede mengatakan, penangkapan bermula dari tersangka RS di Jalan Singosari, Kecamatan Siantar Barat, sore harinya."Berawal atas informasi masyarakat akan keresahan dengan maraknya peredaran Narkoba," ucap Jonni kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Dari hasil interogasi, tersangka RM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka JS."Dari tangan RM ditemukan barang bukti 2 paket Sabu dibalut dengan tissu yang sempat dijatuhkan tersangka saat dilakukan penangkapan oleh personel. Beserta 1 unit Hp Android dan uang tunai sebesar Rp200.000 yang merupakan hasil penjualan Sabu," bebernya.
Kemudian personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JS dari pinggir jalan di Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan JS ditemukan barang bukti 1 paket Sabu yang didapat dari kantong celananya dan 1 unit HP Android beserta uang tunai sebesar Rp60.000.
"Saat diinterogasi, tersangka JS juga mengakui masih akan mengambil sebuah paket kiriman dari rekannya di loket Paradep taksi. Dimana isi paket tersebut, botol kaca yang berisi 1 paket Sabu," tutur mantan personel dari Satuan Ditresnarkoba Polda Sumut itu.
Dengan tindakan tegas, kedua tersangka berserta total barang bukti Sabu sebanyak 4 paket Sabu dengan Bruto 3.56 Gram diboyong ke Kantor Satnarkoba Mako Polres Siantar guna dilakukan proses hukum berlaku."RS dan JS telah diamankan dikantor guna diproses hukum sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (**)

Datangi FKUB Langkat, Kapolres Ajak Ikut Jaga Keamanan dan Ketertiban

Peduli Terhadap Generasi Muda, Kapolres Padangsidimpuan Bersama Forkopimda Gelar Pesantren Kilat

Bawa Sabu ke Lombok, Pemuda asal Aceh Dihukum 16 Tahun Penjara

Kapolres Padangsidimpuan Siap Dukung dan Sukseskan Ramadhan Fair 2025

Bantu Warga, Polri dan BPBD Sidimpuan Turun Bersihkan Lumpur Pasca Banjir
