Sabtu, 15 Maret 2025

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Dugaan Korupsi di Sibolga

- Selasa, 31 Januari 2023 18:37 WIB
Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Dugaan Korupsi di Sibolga

Kitakini.news - Lagi asik bermain catur  di salah satu warung di Jalan SM Raja Kota Sibolga, tersangka DPO dugaan korupsi Rigid Beton Dinas PU Sibolda, JMM diamankan personil tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (30/1/2023) malam.

Baca Juga:

Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (31/1/2023) menyampaikan, tersangka atas nama JMM saat diamankan sempat melakukan perlawanan dan selama ini sudah tinggal di Sibolga bersama istrinya.

"Pada saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan pada akhirnya tersangka diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga, dan malam itu juga dibawa langsung ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut," papar Yos.

Tersangka berusia 63 tahun itu adalah pemborong terkait pelaksanaan 13 kontrak peningkatan dari hotmix menjadi perkerasan beton semen (rigid beton).

Pekerjaan peningkatan jalan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah (UD) yang tertuang dalam Dokuken Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga Tahun Anggaran 2015 pada Jalan Diponegoro dengan nilai kontrak sebesar Rp6.196.627.000 dan Jalan Jenderal Sudirman menjadi beton bertulang dengan nilai kontrak sebesar Rp6.760.000.000.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, kerugian keuangan negara ditimbulkan mencapai Rp2.705.689.849,28.

"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelasnya.

Ketika dipanggil secara patut oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, tersangka tidak kunjung datang. JMM kemudian dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

Yos A Tarigan menambahkan, setelah diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan administrasi, Selasa dini hari (31/1/2023) melalui jalur darat dibawa ke Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.




Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Komentar
Berita Terbaru