Lolos Dari OTT KPK, Penyidik Utama Ditkrimsus Polda Sumut Diperiksa Kortas Tipikor Mabes Polri

Kitakini.news - Paminal dan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kini tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua penyidik utama yang sebelumnya bertugas di Direktorat Kriminalisasi Khusus Polda Sumatera Utara.
Baca Juga:
Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah SMK di wilayah Nias.
Kakortas Tipikor, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa awalnya tim gabungan Kortas Tipikor, Paminal, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Namun, informasi mengenai OTT tersebut bocor. sehingga rencana itu tidak dapat dilaksanakan. Oknum penyidik yang menjadi target, sudah sempat melarikan diri, namun kendaraan dan uang hasil pemerasan, ditinggal didalam mobil di kawasan Jalan Brigjen Katamso Medan.
Cahyono menjelaskan bahwa satu kasus yang berkaitan dengan pemerasan telah naik ke tahap penyidikan di Polda Sumut. Kasus ini juga telah diselesaikan di aspek etik dan kini hanya menunggu sidang. Pemerasan ini terkait dengan dana alokasi khusus (DAK).
Dalam kasus tersebut, pemerasan dilakukan oleh seorang penyidik dan penyidik utama Polda Sumut yang saat ini sedang diamankan. Cahyono enggan mengungkapkan pangkat dan inisial kedua penyidik tersebut. Anamun dsampaikannya, kedua tersangka telah diamankan dan diproses di Paminal.
Kortas Tipikor itu juga menjelaskan bahwa modus kedua penyidik itu dengan menghubungi kepala sekolah dan menyatakan akan ada penyelidikan terkait DAK. Mereka menawarkan penghentian proses penyelidikan dengan syarat kepala sekolah membayarkan sejumlah uang. Saat ini, jumlah uang yang diamankan oleh Paminal mencapai sekitar Rp400 juta.
Cahyono menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan akan diselesaikan dengan tuntas. Dia juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam proses pidana ini.
Sebelumnya di Sumatera Utara, kasus ini sempat terkuak, pasca seorang oknum berinisial RS berpangkat Komisaris Polisi dengan jabatan Kasubdit, ditangkap atas kasus pemerasan. Tidak lama berselang, oknum lainnya berinisiap AS dengan pangkat Kombes dimutasi secara tiba-tiba dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Kriminalisasi Khusus. Bahkan seorang oknum lainnya yang juga menjabat sebagai Kasubdit berinisial S, dengan pangkat Komisaris Polisi juga dikabarkan terseret dan ikut diamankan.

Polda Sumut Tak Mampu Hadirkan Saksi dan Ahli, Sidang Prappid Rahmadi Masuk Tahap Pembuktian

Truk Hantam Pikap di Padangsidimpuan, Gegara Elakkan Minibus Ngerem Mendadak

Penghinaan Marga Sinaga, Dwi Ngai Laporkan Akun TikTok ke Poldasu

Kisah Siaran Langsung Aksi Pornografi dari Kost VIP di Tembung Digagalkan DitSiber Polda

Ahli Hukum: Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Poldasu Tidak Sah
