Polres Siantar Amankan 33 Pakte Sabu Siap Edar Beserta Pengedar

Kitakini.news -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berkomitmen dalam memberantas dan mempersempit jaringan peredaran Narkoba diwilayah hukumnya.
Baca Juga:
Kali ini, diduga pengedar Narkotika jenis Sabu di daerah Jalan Nagur gang Manunggal, Kecamatan Siantar Utara berhasil diringkus Tim opsnal Satnarkoba Polres Siantar, Jumat (14/2/2025).
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP Jonni Pardede mengatakan, penangkapan seorang pria terduga pengedar berinisial RC (30), atas informasi masyarakat akan keresahan jaringan Narkoba yang kian marak."Tersangka RC warga Jalan Nagur berhasil diamankan petugas siang hari dari tepi Jalan," tutur AKP Jonni kepada wartawan, Sabtu (15/2/2025).
Masih kata AKP Jonni, saat penangkapan RC ditemukan barang bukti satu paket Sabu yang didapat dari tangan sebelah kirinya. Kemudian dilakukan penggeledahan mendalam, ditemukan dompet berisi 32 paket Sabu siap edar."Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 33 paket Sabu dengan total Bruto 7.30 Gram" ucapnya.
Turut diamankan dari tangan tersangka, 1 unit HP Android, 2 sendok terbuat dari pipet plastik, 1 bungkus plastik klip dan uang senilai Rp500.000 yang diduga uang dari hasil jualan.
Kepada polisi, tersangka RC mengakui kepemilikan barang haram tersebut adalah miliknya. Maka itu terhadap RC beserta seluruh barang bukti diboyong ke Kantor Sat Narkoba Polres Siantar."RC kini sudah kita tahan guna di proses hukum sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya. (**)

Datangi FKUB Langkat, Kapolres Ajak Ikut Jaga Keamanan dan Ketertiban

Peduli Terhadap Generasi Muda, Kapolres Padangsidimpuan Bersama Forkopimda Gelar Pesantren Kilat

Bawa Sabu ke Lombok, Pemuda asal Aceh Dihukum 16 Tahun Penjara

Kapolres Padangsidimpuan Siap Dukung dan Sukseskan Ramadhan Fair 2025

Bantu Warga, Polri dan BPBD Sidimpuan Turun Bersihkan Lumpur Pasca Banjir
