Buron 19 Tahun, Kejati Riau Tangkap Buronan Korupsi Kredit Macet Rp 35,9 M

Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap Nader Thaher buronan kasus korupsi kredit macet Rp35,9 Miliar. Direktur PT Siak Zamrud Pusaka ini melarikan diri selama 19 tahun setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan terdakwa bersalah.
Baca Juga:
Nader Thaher ditangkap di Apartemen Gateway Ciracas Bandung, Kamis (13/2/2025) sekitar Jam 16.50 WIBdan diberangkat dengan pesawat ke Pekanbaru. Terdakwa kasus kredit macet di Bank Mandiri ini langsung dibawa ke Gedung Kejati Riau.
Kajati Riau, Akmal Abbas kepada wartawan mengatakan bahwa MA memutuskan Nader Thaher bersalah dalam kasus kredit macet untuk investasi pengadaan empat unit Rig di bisnis perminyakan tahun 2006.
Kemudian, terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan diminta mengembalikan kerugian negara Rp35,9 Miliar. Sebelumnya, Nader sempat dinyatakan bebas di pengadilan. Namun, Jaksa mengajukan Kasasi ke MA.
"Saat proses kasasi, terdakwa melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya. Nader Thaher langsung ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru," imbuhnya. (**)

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Macet di BRI Tanjung Pura Divonis Bervariasi

Aksi 'Bang Jago' Rusak Mobil di Jalanan Pekanbaru Viral di Media Sosial

Ratusan Orang Demo di BPKP Riau, Usut Skandal Perjalanan Dinas Fiktif Rp136 Miliar

APBD Defisit, Pejabat Pekanbaru Malah Beli Mobil Dinas Mewah Rp5,2 Miliar

Perkara Lingkungan Hidup, Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Erick Kurniawan
