Sabtu, 22 Februari 2025

Buron 19 Tahun, Kejati Riau Tangkap Buronan Korupsi Kredit Macet Rp 35,9 M

Azzaren - Sabtu, 15 Februari 2025 15:23 WIB
Buron 19 Tahun, Kejati Riau Tangkap Buronan Korupsi Kredit Macet Rp 35,9 M
(Fitra)
Terdakwa kasus kredit macet di Bank Mandiri ini saat dibawa ke Gedung Kejaksaan Tinggi Riau.

Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap Nader Thaher buronan kasus korupsi kredit macet Rp35,9 Miliar. Direktur PT Siak Zamrud Pusaka ini melarikan diri selama 19 tahun setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan terdakwa bersalah.

Baca Juga:

Nader Thaher ditangkap di Apartemen Gateway Ciracas Bandung, Kamis (13/2/2025) sekitar Jam 16.50 WIBdan diberangkat dengan pesawat ke Pekanbaru. Terdakwa kasus kredit macet di Bank Mandiri ini langsung dibawa ke Gedung Kejati Riau.

Kajati Riau, Akmal Abbas kepada wartawan mengatakan bahwa MA memutuskan Nader Thaher bersalah dalam kasus kredit macet untuk investasi pengadaan empat unit Rig di bisnis perminyakan tahun 2006.

Kemudian, terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan diminta mengembalikan kerugian negara Rp35,9 Miliar. Sebelumnya, Nader sempat dinyatakan bebas di pengadilan. Namun, Jaksa mengajukan Kasasi ke MA.

"Saat proses kasasi, terdakwa melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya. Nader Thaher langsung ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru," imbuhnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mantan Kadis Kominfo Taput Didakwa Korupsi Pengadaan ISP

Mantan Kadis Kominfo Taput Didakwa Korupsi Pengadaan ISP

Tim Tabur Kejatisu Ringkus Tersangka DPO Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Madina

Tim Tabur Kejatisu Ringkus Tersangka DPO Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Madina

Polisi Tangkap Penjarah Tugu Ikon Provinsi Riau

Polisi Tangkap Penjarah Tugu Ikon Provinsi Riau

Pencuri Sepeda Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pekanbaru

Pencuri Sepeda Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pekanbaru

Korupsi APD Covid-19, Mantan Sekdis Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara

Korupsi APD Covid-19, Mantan Sekdis Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara

Rony Situmorang Apresiasi Bank Sumut Bisa Pertahankan Laba

Rony Situmorang Apresiasi Bank Sumut Bisa Pertahankan Laba

Komentar
Berita Terbaru