Sabtu, 22 Februari 2025

Polresta Deli Serdang Tahan 3 Pelaku Pencurian Avtur

Azzaren - Sabtu, 15 Februari 2025 15:34 WIB
Polresta Deli Serdang Tahan 3 Pelaku Pencurian Avtur
(Koko)
Petugas PT Pertamina saat memeriksa BBM Jenis Avtur hasil tangkapan TNI AL

Kitakini.news - Polresta Deli Serdang menahan 3 orang pelaku pencurian Bahan Bakan Minyak (BBM) jenis Avtur. Ketiganya mendapat upah Rp5 Juta setiap kali berhasil melakukan pencurian bahan bakar untuk pesawat milik PT Pertamina ini.

Baca Juga:

Kasatreskrim PolrestaDeli Serdang Kompol Rizki Akbar mengatakan, ketiganya memiliki peran berbeda untuk melakukan aksi pencurian BBM jenis Avtur ini. Para pelaku pencurian masing-masing bernama Abdul Rafar, Irwansyah dan Chairi.

Menurut Kompol Rizki, BBM yang berhasil dicuri kemudian disimpandi tempat Abdul Rafar yang sekaligus bertugas untuk mengangkut Avtur ke mobil.

"Abdul Rafar sebagai pemilik tempat ini, jadi dia perannya selain pemilik tempat penyimpanan juga mengangkut BBM yang sudah dipindahkan di jerigen ke mobil Pickup yang kemudian dijual si pelaku," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/2/2025).

Lebih lanjut Kompol Rizki menerangkan, Irwansyah berperan mengamati waktu bongkar muat Kapal Tanker milik PT Pertamina. Kemudian membuka keran untuk dialirkan ke "Baby Tank". Sementara Chairi bertugas menangkut dan melansir jerigen berisi Avtur ke dalam mobil.

Kompol Rizki juga mengungkapkan, masih ada satu orang lagi bernama Jack (50) yang saat ini masih dalam pencarian. Jack berperan sebagai penjual BBMAvtur hasil curian milik PT Pertamina.

"Kemudian Irwansyah berperan sebagai kalau ada pengiriman dari Tanker mereka melihat kemudian membuka keran. Keran itu menyalurkan ke tangki-tangki dengan bantuan mesin pompa air. Kemudian Chairi tugasnya mengangkut dan melansir jerigen yang berisi BBM," bebernya.

Dari setiap operasi pencurian yang berhasil mereka lakukan, lanjut Kompol Rizki, para pelaku mendapat upah sebesar Rp5 Juta yang diterima setelah BBMAvtur berhasil dijual. "Dari pengakuan pelaku ini bahwa setiap minyak yang dicuri dan berhasil terjual, mereka mendapatkan Rp5 Juta per orang," cetusnya.

Menurut Kompol Rizki, ketiganya beraksi satu hingga dua kali setiap bulannya, menyesuaikan dengan aktivitas bongkar muat Kapal Tanker milik PT Pertamina. Setiap melakukan pencurian, para pelaku berhasil mencuri sebanyak 30 Kiloliter atau 30 Ton BBM jenis Avtur. "Para pelaku kemudian dijerat Pasal 363 KUH pidana dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Nigeria Ditangkap, Tipu Korban Melalui Medsos Rp 365 Juta

Warga Nigeria Ditangkap, Tipu Korban Melalui Medsos Rp 365 Juta

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Narkotika Tangkapan Polrestabes Medan

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Narkotika Tangkapan Polrestabes Medan

Mahasiswa UINSU Desak Pemerintah Evaluasi Efisiensi Anggaran dan Perampingan Kabinet

Mahasiswa UINSU Desak Pemerintah Evaluasi Efisiensi Anggaran dan Perampingan Kabinet

PGN Permudah Pembayaran Tagihan Gas Bumi untuk Pelanggan

PGN Permudah Pembayaran Tagihan Gas Bumi untuk Pelanggan

Nekat Bawa Sabu ke Lombok, Pemuda asal Aceh Dituntut 17 Tahun Penjara

Nekat Bawa Sabu ke Lombok, Pemuda asal Aceh Dituntut 17 Tahun Penjara

Tim Tabur Kejatisu Ringkus Tersangka DPO Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Madina

Tim Tabur Kejatisu Ringkus Tersangka DPO Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Madina

Komentar
Berita Terbaru