Modus Pindah ke Pontianak, Disinyalir Petugas Lapas Sampit Tipu Napi Rp 150 Juta

Polres Kotim saat ini sedang menyelidiki kasus itu. Korban statusnya tahanan di Lapas Kelas IIB Sampit," kata Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, Senin (17/2/2025).
Baca Juga:
Dugaan penipuan tersebut terjadi di Lapas Kelas IIB Sampit pada 11 November 2024. Saat itu, FZ diketahui meminta uang Rp 150 juta dengan janji memindahkan J ke Lapas lain.
"Uang disetor di Tahun 2024, tapi kami belum bisa memastikan uang Rp 150 juta sesuai keterangan pelapor," sebutnya.
Yudi menyebutkan saat transaksi terjadi pelapor memang ingin pindah lapas ke Pontianak. Dan saat itu pelaku meyakinkan bisa memindahkan korban. "Terlapor menawarkan bisa pindahkan tahanannya ke Pontianak, tapi tidak terealisasi," ungkapnya.
Merasa ditipu, korban kemudian memberikan kuasa kepada pria inisial S untuk melaporkan kasus ini. Laporan kemudian diterima Polres Kotim pada 16 November 2024 dan hingga kini sudah memeriksa 7 saksi. Dari laporan 16 November 2024, sudah ada tujuh saksi diperiksa, termasuk dari Lapas," tegas AKP Iyudi Hartanto.

Hakim Tolak Eksepsi Pemilik Sanggar Barbie Cia Production Terdakwa Penipuan Rp758 Juta

Forwakum Sumut Kecam Intimidasi Wartawan saat Liput Sidang di PN Medan

Panitera PN Medan dan Sejumlah Preman Paksa Wartawan Hapus Foto Sidang Kasus Penipuan

Warga Nigeria Ditangkap, Tipu Korban Melalui Medsos Rp 365 Juta

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Uang Kuliah Rp1,2 M di Padangsidimpuan
