Mantan Kadis Kominfo Taput Didakwa Korupsi Pengadaan ISP

Kitakini.news -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) mendakwa mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Polmudi Sagala (55) melakukan korupsi pengadaan ISP (Internet Service Provider) tahun anggaran 2020 dan 2021.
Baca Juga:
"Terdakwa Polmudi Sagala bersama-sama dengan Hanson Einstein Siregar (42) didakwa melakukan korupsi pengadaan Internet Service Provider pada Dinas Kominfo Kabupaten Taput," kata JPU Roni Baringin Tambunan dan David Silitonga di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2/2025).
JPU Kejari Taput dalam dakwaan
menyebutkan bahwa dugaan korupsi pengadaan Internet Service Provider itu
bersumber dari dana APBD Pemkab Taput tahun anggaran 2020 dan 2021.
"Awalnya, kasus dugaan korupsi
pengadaan internet service provider ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara," beber
JPU Roni Baringin Tambunan.
Ditambahkan JPU David Silitonga,
dalam kasus ini terdakwa Polmudi Sagala saat itu menjabat sebagai Kadis Kominfo
selaku Pengguna Anggaran (PA) periode tahun 2017 sampai dengan 2022.
"Sedangkan terdakwa Hanson Einstein
Siregar menjabat Kasubbag Program dan Keuangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) periode tahun 2019 sampai dengan 2021," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan,
perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara, yakni pada tahun 2020
sebesar Rp 1.009.959.177, dan pada tahun 2021 sebesar Rp 1.822.543.537.
"Sehingga total kerugian keuangan
negara, atas perbuatan kedua terdakwa senilai Rp2,8 miliar lebih berdasarkan
laporan hasil audit dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.
JPU David menyatakan, kedua terdakwa
dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi
Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
"Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana
dakwaan subsider," kata JPU David.
Setelah mendengarkan dakwaan dari
JPU Kejari Taput, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan kesempatan kepada kedua
terdakwa apakah mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntutan umum.
Menanggapi itu, terdakwa Polmudi
Sagala menyatakan mengajukan eksepsi, sementara terdakwa Hanson Einstein
Siregar menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada
Rabu (26/2), dengan agenda eksepsi dari terdakwa Polmudi Sagala, dan untuk
sidang terdakwa Hanson Einstein Siregar dijadwalkan pada Rabu (26/3/2025)
mendatang, dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum," ujar
Sarma Siregar. (**)

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Macet di BRI Tanjung Pura Divonis Bervariasi

Modus Jual Mobil Rental, Warga Deli Serdang Didakwa Penipuan Rp120 Juta

Sidang Prapid Rahmadi Digelar, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Gelapkan Rp8,6 M Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

Kejari Samosir Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos Korban Banjir Bandang
