Jumat, 21 Februari 2025

Nekat Bawa Sabu ke Lombok, Pemuda asal Aceh Dituntut 17 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 19 Februari 2025 20:38 WIB
Nekat Bawa Sabu ke Lombok, Pemuda asal Aceh Dituntut 17 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Khairul Munanda bin Mansyur (24) terdakwa yang nekat membawa Sabu seberat 3,2 Kilogram dari Aceh ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dituntut jaksa 17 tahun penjara.

Baca Juga:

Pemuda asal Aceh itu, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Primer.

"Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur dengan pidana selama 17 tahun, denda Rp1 Miliar Subsider 6 bulan penjara," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih, dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/2/2025).

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, terdakwa ditangkap oleh Polisi di pintu Tol Keluar Gardu II Tol Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang, pada 2 Agustus 2024. Dari penangkapan itu, Polisi menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 3,2 Kilogram.

Terdakwa ditangkap atas informasi adanya seorang pria yang membawa Sabu, dari Aceh dengan tujuan Lombok, NTB. Sabu itu nantinya, akan dibawa terdakwa menggunakan pesawat melalui Bandara Kualanamu.Untuk mengantarkan Sabu itu, terdakwa diupah sebesar Rp4 Juta, bila berhasil menyerahkan barang haram itu kepada pemesannya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Napi Lapas Tangerang Kendalikan Ganja 4,8 Kg Dipenjara Seumur Hidup

Dua Napi Lapas Tangerang Kendalikan Ganja 4,8 Kg Dipenjara Seumur Hidup

Pemerintah Tanggapi Keberatan atas Pemberhentian Sekda Aceh Besar

Pemerintah Tanggapi Keberatan atas Pemberhentian Sekda Aceh Besar

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Narkotika Tangkapan Polrestabes Medan

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Narkotika Tangkapan Polrestabes Medan

Polres Tapsel Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja di Depan Warung

Polres Tapsel Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja di Depan Warung

Mahasiswa UINSU Desak Pemerintah Evaluasi Efisiensi Anggaran dan Perampingan Kabinet

Mahasiswa UINSU Desak Pemerintah Evaluasi Efisiensi Anggaran dan Perampingan Kabinet

Pria Paru Baya Pengedar Sabu di Jalan Siak Siantar Diringkus Polisi

Pria Paru Baya Pengedar Sabu di Jalan Siak Siantar Diringkus Polisi

Komentar
Berita Terbaru