Rabu, 12 Maret 2025

Oknum Polwan Polda Sumut Diduga Aniaya Anak Kandung

Azzaren - Kamis, 20 Februari 2025 12:27 WIB
Oknum Polwan Polda Sumut Diduga Aniaya Anak Kandung
(Teguh)
Oknum Polwan Brigadir D kesal karena dituduh selingkuh sehingga marah-marah terhadap suaminya dan diduga menyiksa anak kandungnya.

Kitakini.news -Oknum Polisi Wanita (Polwan) Brigadir D diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandunganya yang masih berusia satu tahun di Kota Medan, Sumatera Utara.Kejadian itu terlihat dalam video amatir yang beredar di media sosial.

Baca Juga:

Suami pelaku yang berstatus sebagai anggota Perwira TNI AD merekamnya untuk sebagai bukti atas perilaku istrinya yang kini keduanya sedang berproses untuk cerai.

Terkait itu, kuasa hukum orangtua laki-laki pada anak yang jadi korban dugaan aniaya, Ricardo, Selasa (20/2/2025) sore mengatakan kejadian penganiayaan pada video terjadi di bulan Juli tahun 2024 lalu.

Dalam penjelasannya, kliennya berpangkat Letnan Satu TNI AD saat itu sedang bertugas di Timor Leste Sejak 2023 hingga Oktober 2024. Namun, saat ditinggal dinas, istri kliennya yang sebagai bertugas sebagai Polwan malah menganiaya putrinya.

Ricardo menjelaskan, Polwan Polda Sumut tersebut yakni Brigadir D kesal karena dituduh selingkuh sehingga marah-marah terhadap kliennya dan menyiksa anak kandungnya.

Padahal, tindakan Brigadir D berdasarkan bukti-bukti yang didapat benar adanya.Karena terjadi kegaduhan oknum Polwan Polda Sumut tersebut bertindak semena mena terhadap anak mereka.

Akhirnya Lettu A melalui kuasa hukumnya melaporkan ke Propam Polda Sumut dengan berbagai laporan.Adapun laporan dilayangkan bahwa Brigadir D diduga melanggar kode etik.

Diantaranya mengkonsumsi Narkoba yang terbukti saat di uji laboratorium. Lalu dugaan perdagangan orang sebagai mucikari. Melanggar aturan dalam perceraian, perselingkuhan dan tindak pidana pencucian uang. Tidak situ saja, Brigadir D memalsukan surat keterangan hasil laboratorium tes urine Narkobanya.

Ricardo berharap Propam Polda Sumut segera mengusut dan memproses Polwan Brigadir D yang kini bertugas di Biro Perencanaan Polda Sumut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aniaya Anggota TNI Hingga Buta, Ketua OKP Dituntut 4 Tahun Penjara

Aniaya Anggota TNI Hingga Buta, Ketua OKP Dituntut 4 Tahun Penjara

IRT Penganiaya Anak Kandung Dituntut Setahun Penjara

IRT Penganiaya Anak Kandung Dituntut Setahun Penjara

Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Gelar Safari Ramadan, Beri Santunan untuk Anak Yatim di Medan

Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Gelar Safari Ramadan, Beri Santunan untuk Anak Yatim di Medan

Ditkrimsus Poda Sumut Telusuri 20 Barcode BBM Subsidi Milik Pelaku Penyelewengan BBM Solar

Ditkrimsus Poda Sumut Telusuri 20 Barcode BBM Subsidi Milik Pelaku Penyelewengan BBM Solar

Polda Sumut Bekuk Empat Orang dari Jaringan Narkoba Tanjungbalai

Polda Sumut Bekuk Empat Orang dari Jaringan Narkoba Tanjungbalai

Polres Madina Limpahkan Berkas Perkara Oknum Polisi Aniaya Warga

Polres Madina Limpahkan Berkas Perkara Oknum Polisi Aniaya Warga

Komentar
Berita Terbaru