Sabtu, 15 Maret 2025

Empat Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Madina Dihukum Setahun Penjara

Abimanyu - Selasa, 00 0000 00:00 WIB
Empat Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Madina Dihukum Setahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -Empat terdakwa korupsi pekerjaan konstruksi ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020, divonis masing-masing 1 tahun penjara.

Baca Juga:

Keempat terdakwa diantaranya, Andi Hakim Matondang selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Marwan selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Suhaini Aritonang selaku konsultan supervisor dan Martua Pandapotan Siregar selaku Dirut PT Erika Mila Bersama (EMB).

Mejalis hakim meyakini, perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana selama 1 tahun denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan," tegas hakim ketua Zufida Hanum, pada persidangan di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/2/2025).

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah mengembalikan kerugian negara," kata hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut keempat terdakwa masing-masing selama 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider kurungan 3 bulan.

Diketahui, proyek pembangunan ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir tersebut bersumber dari APBD Pemprov Sumut dengan pagu anggaran sebesar Rp18 miliar. Namun proyek tersebut, tidak dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak.

Dari segi spesifikasi juga dinilai tidak sesuai dengan kontrak. Berdasarkan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,74 miliar.

Dalam pelaksanaannya, kontrak yang dimaksud tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak baik mutu (kualitas) maupun jumlah (kuantitas).

Karena PT EMB selaku penyedia, sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personel, peralatan dan material yang mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai time schedule (jadwal) yang ditetapkan atau dengan kata lain antara rencana dan realisasi di lapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Madina Gelar Baksos, Sholat Tarawih dan Tadarus Bersama Masyarakat

Polres Madina Gelar Baksos, Sholat Tarawih dan Tadarus Bersama Masyarakat

Polres Madina Limpahkan Berkas Perkara Oknum Polisi Aniaya Warga

Polres Madina Limpahkan Berkas Perkara Oknum Polisi Aniaya Warga

Penetapan Bupati-Wakil Bupati Madina, Puluhan Personel Polres Padangsidimpuan BKO

Penetapan Bupati-Wakil Bupati Madina, Puluhan Personel Polres Padangsidimpuan BKO

Tim Tabur Kejatisu Ringkus Tersangka DPO Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Madina

Tim Tabur Kejatisu Ringkus Tersangka DPO Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Madina

Bupati Madina Sambut HPN, Dukung Peran PWI di Dunia Pers

Bupati Madina Sambut HPN, Dukung Peran PWI di Dunia Pers

Petugas Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Madina

Petugas Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Madina

Komentar
Berita Terbaru