Senin, 24 Februari 2025

Polisi Sita Barang Bukti Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Djatiroto di Hutama Karya Tower

Guruh Ismoyo - Senin, 24 Februari 2025 09:00 WIB
Polisi Sita Barang Bukti Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Djatiroto di Hutama Karya Tower
Doc Mabes Polri
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di Hutama Karya Tower

Kitakini.news -Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di Hutama Karya Tower pada Kamis (20/2/2025). Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek modernisasi Pabrik Gula Djatiroto yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI).

Baca Juga:


Kasubdit II Kortas Tipidkor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, mengungkapkan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen, file, data, dan barang bukti lain yang diduga kuat terkait dengan kasus korupsi tersebut. "Banyak, kita sudah dapatkan beberapa dokumen, barang bukti, file, data, dan sebagainya yang terkaitkan dengan kasus itu," kata Bhakti dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat kemarin, 21 Februari 2025.


Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan strategis, termasuk ruang direksi dan ruang komisaris. Bhakti menjelaskan, Hutama Karya Tower menjadi sasaran karena perusahaan tersebut merupakan pemimpin pelaksanaan proyek modernisasi Pabrik Gula Djatiroto. Namun, proyek ini mangkrak dan gagal terselesaikan, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.


"Oleh karena itu, kami di sini mencari dan berusaha mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait kasus tersebut," tegas Bhakti.


Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 50 orang saksi. Tim penyidik kini fokus menganalisis bukti-bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penggeledahan.


"Pemeriksaan sedetil mungkin, bagaimana peran dan tanggung jawab dari para direksi dan sebagainya. Tentunya proses waktu akan disesuaikan dengan peran dan tanggung jawab masing-masing pada posisi waktu saat itu," jelas Bhakti.


Sebelumnya, Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa proyek modernisasi Pabrik Gula Djatiroto mengalami sejumlah penyimpangan. Beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor, gagal dipenuhi. Padahal, proyek ini menggunakan dana negara dan anggaran pinjaman yang tidak sedikit.


"Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka," ujar Cahyono dalam keterangan resminya, Kamis (30/1/2025).


Kasus ini semakin menegaskan komitmen Polri dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan proyek-proyek strategis nasional. Masyarakat pun diharapkan terus mendukung upaya penegakan hukum untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru