Senin, 10 Maret 2025

Panitera PN Medan dan Sejumlah Preman Paksa Wartawan Hapus Foto Sidang Kasus Penipuan

Abimanyu - Rabu, 26 Februari 2025 13:46 WIB
Panitera PN Medan dan Sejumlah Preman Paksa Wartawan Hapus Foto Sidang Kasus Penipuan
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana usai sidang perkara penipuan Rp758 Juta yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan

Kitakini.news -Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri Medan bernama Sumardi dan sejumlah orang yang diduga preman memaksa wartawan menghapus foto persidangan.

Baca Juga:

Peristiwa ini terjadi ketika wartawan meliput sidang kasus penipuan dan penggelapan terhadap seorang model sebesar Rp758.400.000 dengan terdakwa pemilik sanggar Barbie Cia Production (BCP) Model, Desiska Sihite alias Siska (35) warga Jalan Keris, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan di Ruang Sidang Cakra IV PN Medan, Selasa (25/2/2025) sore.

Mulanya, wartawan memasuki ruang sidang ketika persidangan belum dimulai. Setelah sidang yang beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (Eksepsi) terdakwa dimulai, wartawan pun mengambil dokumentasi.

Tak berselang lama, usai pengambilan foto dilakukan, wartawan pun duduk di kursi pengunjung sidang. Namun, tiba-tiba sejumlah orang diduga preman yang berada di depan pintu ruang sidang memanggil wartawan tanpa diketahui apa maksudnya.

Saat itu, wartawan tak langsung merespons panggilan tersebut lantaran sedang fokus mengikuti persidangan. Namun, wartawan terus dipanggil sampai ada seseorang yang masuk dan menyentuh lengan wartawan.

Ada juga seorang ibu-ibu yang duduk di belakang wartawan menyuruh supaya merespons panggilan sejumlah orang tersebut.

Di saat bersamaan, ada Panitera Pengganti (PP) Sumardi di luar ruang sidang yang juga memanggil. Karena dipanggil, wartawan pun keluar dari ruang sidang dan menghampiri PP Sumardi serta sejumlah orang tersebut.

Ketika keluar, mereka langsung mengepung dan mencecar pertanyaan kepada wartawan. Di antara pertanyaannya menyangkut soal izin pengambilan foto ke majelis hakim, apa yang difoto, hingga wartawan dari media mana.

Wartawan itu pun menjawab pertanyaan mereka dan bahkan menunjukkan kartu pers yang tergantung di lehernya yang membuktikan bahwa dirinya benar-benar seorang wartawan.

Namun, mereka mengabaikan hal tersebut. Sampailah pada paksaan penghapusan foto. Mereka termasuk PP Sumardi meminta wartawan untuk menghapus foto tersebut karena dianggap mengambil fota tanpa izin.

"Hapus," ucap PP Sumardi beberapa kali sambil memegang lengan kanan wartawan.

Pada saat itu, wartawan tetap berupaya supaya foto tersebut tak dihapus. Namun, tetap dipaksa bahkan ada seseorang di antara mereka menyentuh handphone yang digunakan untuk mengambil foto.

Tak hanya menyentuh, bahkan seseorang itu yang menghapus foto tersebut. Setelah dihapus, wartawan pergi meninggalkan mereka dan tak mendapatkan peliputan persidangan kasus penipuan tersebut.

Lapor Polisi

Buntut intimidasi yang dialaminya saat melakukan peliputan sidang di Pengadilan Negeri Medan, Deddy Irawan (23) membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan.

Laporan pengaduan Deddy yang merupakan wartawan Harian Mistar tersebut tertuang dalam Nomor : LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Kepada polisi, Deddy menyampaikan, tindakan intimidasi yang dialaminya bermula saat meliput sidang kasus penipuan dan penggelapan di Ruang Sidang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/2/2025).

"Saat sidang berjalan, saya mengambil foto di dalam ruang sidang. Lalu ada beberapa pria yang diduga preman memanggil saya, tapi tidak saya hiraukan," ucapnya.

Karena tak dihiraukan, kata Deddy, dirinya dipanggil oleh Panitera Pengganti (PP) Sumardi yang berada di luar ruangan sidang.

"Di luar ruang sidang itu terjadi intimidasinya. Saya dipaksa menghapus foto yang diambil di dalam ruang sidang. Bahkan hp saya dirampas pria diduga preman itu dan menghapus foto yang mereka inginkan dengan alasan tidak ada izin saat mengambil foto," katanya.

Tak hanya pria yang diduga preman saja, perintah menghapus foto tersebut juga datang dari oknum PP bernama Sumardi itu. "Pak Sumardi juga menyuruh hapus sambil memegang lengan kanan saya," katanya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satpam Kantor Bea Cukai Siantar: Benar Ada Kasus Penjualan Rokok Tanpa Cukai

Satpam Kantor Bea Cukai Siantar: Benar Ada Kasus Penjualan Rokok Tanpa Cukai

Pemilik Pabrik Ekstasi Dihukum Mati, Empat Orang Divonis Berat PN Medan

Pemilik Pabrik Ekstasi Dihukum Mati, Empat Orang Divonis Berat PN Medan

Rico Waas Apresiasi Pengadilan Negeri Medan sebagai Pengadilan Terlengkap di Indonesia

Rico Waas Apresiasi Pengadilan Negeri Medan sebagai Pengadilan Terlengkap di Indonesia

Hakim Tolak Eksepsi Pemilik Sanggar Barbie Cia Production Terdakwa Penipuan Rp758 Juta

Hakim Tolak Eksepsi Pemilik Sanggar Barbie Cia Production Terdakwa Penipuan Rp758 Juta

Hasil Sidang Isbat, Pemerintah RI Tetapkan Ramadhan pada 1 Maret 2025

Hasil Sidang Isbat, Pemerintah RI Tetapkan Ramadhan pada 1 Maret 2025

Tanggapi Intimidasi Dialami Wartawan, PN Medan Dukung Tugas Jurnalistik Meliput Persidangan

Tanggapi Intimidasi Dialami Wartawan, PN Medan Dukung Tugas Jurnalistik Meliput Persidangan

Komentar
Berita Terbaru